KPK Periksa Mulai Eks Hakim MK Sampai Petinggi Bank Mandiri

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Rabu, 02 November 2016, 13:23 WIB
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Hamdan Zoelva terkait kasus dugaaan suap sengketa Pilkada Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara.

Hamdan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Bupati Buton, Samsu Umar Abdul Samiun.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi tersangka SUS," ujar Pelaksana Harian Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi, Rabu (2/11).

Di kesempatan yang berbeda, Hamdan yang memenuhi panggilan penyidik KPK tak membantah diminta keterangannya perihal sengketa Pilkada Kabupaten Buton 2011 lalu.

"Saya ke sini untuk urusan lama saja. Iya soal itu (perkara dugaan suap Bupati Buton, Samsu Umar Abdul Samiun, kepada Akil Mochtar)," kata Hamdan di Gedung KPK, Jakarta Selatan.

Meski belum mengetahui rinci materi pemeriksaan hari ini, Hamdan mengaku akan kooperatif dengan penyidik KPK. Terlebih ketika perkara Pilkada Buton tahun 2011 masuk MK. Diketahui, Hamdan merupakan anggota panel hakim, bersama Akil Mochtar dan Muhammad Alim.

"Belum tahu (apa saja yang akan ditanya KPK), makanya kita ikuti saja apa yang akan ditanyakan," ujar Hamdan

Selain meminta keterangan Hamdan, penyidik KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan hakim MK lainnya, yakni Muhammad Alim; Kepala Cabang Bank Mandiri Prioritas, I Gede Chadrayasa dan Kepala Cabang Bank Mandiri Pontianak, Andri Antoni. Ketiganya bakal diperiksa sebagai saksi tersangka Samsu Umar Abdul Samiun.

Samsu Umar disangka KPK telah memberikan hadiah atau janji berupa uang suap Rp 1 miliar kepada hakim MK guna memuluskan  perkara sengketa Pilkada Kabupaten Buton pada 2011. ‎Pemberian itu dikirim Samsu ke rekening CV Ratu Semagat, perusahaan milik Akil Mochtar.

Samsu sendiri disangkakan melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah UU 20/2001.

Sebelum Samsu Umar, KPK telah menetapkan Bupati Empat Lawang, Budi Antoni Aljufri, sebagai tersangka. Dengan penetapan tersangka terhadap Samsu Umar, saat ini tinggal satu pilkada yang disebut dalam dakwaan Akil terindikasi suap, yakni Pilkada Provinsi Jawa Timur yang sekarang dipimpin Gubernur Soekarwo.

Dugaan suap ini bermula dari pelaksanaan Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara yang digelar pada Agustus 2011. Terdapat sembilan pasangan calon yang mengikuti Pilkada ini, yakni pasangan Agus Feisal Hidayat dan Yaudu Salam Ajo, Ali La Opa dan La Diri, Azhari dan Naba Kasim, Jaliman Mady dan Muh Saleh Ganiru, Samsu Umar Abdul Samiun dan La Bakry, La Sita dan Zuliadi, La Ode M Syafrin Hanamu dan Ali Hamid, Edy Karno dan Zainuddin, serta pasangan Abdul Hasan dan Buton Achmad.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Buton yang melakukan penghitungan suara menyatakan pasangan Agus Feisal Hidayat dan Yaudu Salam Ajo sebagai pemenang. Keputusan KPU ini digugat oleh pasangan Lauku dan Dani, Samsu Umar dan La Bakry, serta Abdul Hasan dan Buton Achmad ke MK.

Dalam putusannya, MK membatalkan putusan KPU Buton dan memerintahkan KPU Buton untuk melakukan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual serta melakukan pemungutan suara ulang. Pada 24 Juli 2012, MK memutus Samsu Umar dan La Bakry menjadi pemenang Pilkada Buton.[wid]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA