Diam-diam, para penyelidik laembaga antirasuah juga melakukan sejumlah pengembangan perkara. Termasuk, menelisik soal adanya dugaan aliran dana kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Elisier Sahat Maruli Hutagalung saat menjabat Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung.
"Kami tetap lakukan penyelidikan tanpa gembar-gembor, tanpa diumumkan itu pun berlangsung," jelas pelaksana harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati, di kantor KPK Jakarta, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (31/10).
Soal pemanggilan saksi, Yuyuk mengaku belum dijadwalkan. Namun jika pimpinan KPK meminta agar penyelidikan dilakukan sesegera mungkin, maka sejumlah pihak yang diketahui memiliki informasi terkait pengembangan kasus akan digarap.
"Kalau dinyatakan pimpinan penyidikan mulai besok, maka penyidikan benar-benar dilakukan besoknya," ujarnya.
Diketahui, dugaan aliran dana ke Maruli diungkapkan Evy Susanti dalam kesaksiannya di persidangan dengan terdakwa Patrice Rio Capella, di Pengadilan Tipikor Jakarta, pada 16 November 2015 lalu.
Evy mengungkapkan, dirinya pernah mendengar dari pengacaranya, O.C. Kaligis, bahwa ada uang senilai Rp 300 juta yang sudah diserahkan pada Maruli Hutagalung.
Menurut Evy, O.C. Kaligis memberikan uang Rp 300 juta yang diduga untuk mengamankan kasus dugaan korupsi dana Bansos dan hibah Sumut 2012-2013 yang ditangani Kejaksaan.
Namun pernyataan dalam persidangan itu dibantah oleh Maruli, hal itu dikuatkan dengan pemeriksaan oleh Jaksa Agung Muda Pengawasan, Widyo Pramono, bahwa setelah diperiksa Maruli yang kini menjabat Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur itu, mengatakan tidak pernah bertemu dan menerima uang Rp 300 juta atau Rp 500 juta.
[sam]
BERITA TERKAIT: