Dia mengaku hanya menjalankan perintah atasannya untuk membuka tender proyek pengadaan pompa di Dinas Tata Air Pemprov DKI Jakarta. Hal itu dilontarkan Rudi saat menjadi saksi untuk terdakwa M. Sanusi dalam sidang lanjutan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Kepada majelis Hakim, Rudi menjelaskan bahwa proyek pengadaan pompa tersebut bermula dari proses pelelangan. Selama proses lelang, Rudi mengaku dirinya tidak mengupayakan untuk memenangkan salah satu perusahaan, sebab lelang menggunakan sistem elektronik.
Meski demikian, dirinya sempat dikenalkan dengan Danu Wira selaku direktur utama PT. Wirabayu Pratama dan Komisaris PT. Imemba Contractors ‎Boy Ishak oleh Tarzuki selaku pejabat pembuat komitmen dalam proyek pengadaan pompa air di Dinas Tata Air DKI. Perkenalan tersebut berlangsung pada tahun 2012.
Setelah perkenalaannya, Rudi diminta membantu Danu agar perusahaan tersebut bisa menang lelang proyek pengadaan pompa air. Kala itu, lelang proyek pompa air adalah tugas baru dan pertama buat dirinya.
"Ini tolong dibantu. Kalau memang ada yang mereka tidak mengerti ya mohon dijelaskan. Kalau ada yang tidak mengerti walaupun sudah dijelaskan ya mungkin bisa dijelaskan," ungkap Rudi mengingat perintah yang ditujukan kepadanya.
Menurut Rudi, dia mengaku hanya mengikuti perintah atasan. Hingga akhirnya perusahaan yang dipimpin Danu memenangkan lelang pengadaan pompa air.
"Jadi, pada sebelumnya membahas masalah itu (proyek lelang pompa air). Ya kalau saya siap laksanakan saja, karena bawahan," ujarnya.
Diketahui, dalam dakwaan Sanusi, PT Wirabayu Pratama disebut sebagai rekanan yang sering melaksanakan proyek di Dinas Tata Air Pemprov DKI Jakarta. Sejak menjabat sebagai anggota DPRD DKI Jakarta maupun sebagai Ketua Komisi D DPRD DKI, Sanusi kerap mendapat aliran dana dari rekanan perusahaan pemprov yang dipimpin Gubernur Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Tak tanggung-tanggung, jumlah uang yang diterima Sanusi lebih dari Rp 45 miliar.
[wah]
BERITA TERKAIT: