Hakim PN Jaksel Minta KPK Perhatikan Hak Irman Gusman

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Senin, 31 Oktober 2016, 16:06 WIB
Hakim PN Jaksel Minta KPK Perhatikan Hak Irman Gusman
Irman Gusman
rmol news logo Irman Gusman batal hadir sebagai saksi dalam sidang lanjutan praperadilan penetapan tersangka mantan Ketua DPD RI tersebut oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Irman tidak bisa bersaksi lantaran alasan kesehatan.

Hal ini diketahui setelah tim Biro Hukum KPK memeriksa langsung kondisi Irman di Rutan Pomdam Jaya Guntur, tempat Irman ditahan.

Biro Hukum KPK Setiadi menjelaskan pihaknya mendapat informasi mengenai kondisi kesehatan Irman pada pukul 07.00 WIB. Setelah itu, pihaknya bersama dengan bersama jaksa penuntut umum dan kuasa hukum Irman memastikan kondisi tersangka kasus dugaan suap rekomendasi kuota gula impor Bulog ke Sumatra Barat itu di Rutan KPK cabang Guntur.

Di hadapan Hakim hakim tunggal I Wayan Karya, Setiadi mengatakan dari hasil pemeriksaan dokter, diketahui Irman dalam kondisi tidak sehat sehingga tidak bisa‎ menghadiri sidang praperadilan. Pihaknya langsung membuat berita acara pemeriksaan kesehatan Irman.

"Berita acara hasil pertemuan dan pemeriksaan terhadap Irman Gusman terlah dibuat yang menyebutkan, yang bersangkutan (Irman Gusman) hari ini, Senin tanggal 31 Oktober 2016, tidak dapat hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan karena sakit," kata Setiadi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Senin (31/10).

‎Meski demikian, Setiadi tidak menjelaskan secara rinci penyakit yang diderita Irman sehingga membuat Irman tidak bisa hadir dalam persidangan.

Menurut Setiadi, kesehatan seseorang tersangka berkaitan dengan rahasia penyidikan. Phaknya tetap menyerahkan hasil pemeriksaan kepada majelis hakim.

Menanggapi hal tersebut, Hakim I Wayan Karya meminta KPK tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah terhadap Irman.

Hakim I Wayan menggarisbawahi, bahwa hak-hak tersangka harus tetap diperhatikan. Terutama soal kondisi kesehatannya. Sebab, lanjut Hakim I Wayan yang mengetahui kondisi kesehatan hanya dokter, bukan penyidik, sehingga pemeriksaan kesehatan terhadap Irman‎ harus diprioritaskan.

"KPK agar mengendepankan asas praduga tak bersalah, hak tersangka harus diperhatikan. Barangkali KPK kurang koordinasi dengan Rutan, karena bagaimanapun juga yang paling tahu dokter," ujar I Wayan.

Atas ketidakhadiran Irman, Hakim memutuskan agar sidang ditunda hingga Selasa 1 November 2016 dengan agenda penyerahan kesimpulan dari pihak pemohon dan termohon.

Selanjutnya pada Rabu (2/11), PN Jakarta Selatan melalui Hakim Tunggal I Wayan Karya akan membacakan putusan akhir sidang praperadilan Irman Gusman.

Dalam permohonan praperadilannya, Irman Gusman secara total mengajukan 11 pokok permohonan (petitum). Seperti mengenai tidak sahnya penangkapan dan penahanan dari konteks surat perintah penahanan oleh termohon Sprinap/84/01/09/2016 tetanggal 17 September 2016.

Kemudian menyatakan surat perintah penyidikan nomor spindik 66/01/09/2016 tertanggal 17 September 2016 yang menetapkan pemohon sebagai tersangka oleh termohon terkait tindak pidana sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 12 Huruf A, Pasal 12 Huruf D dan Pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum. Oleh karenanya penyidikan aquo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Diketahui, penetapan tersangka Irman merupakan hasil dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Tim Satgas KPK di rumah dinas Ketua DPD RI di jalan Denpasar, Jakarta Selatan, pada Sabtu 17 September 2016 lalu.

Dalam OTT itu, Direktur Utama CV Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto dan Istri, Memi diduga memberikan uang suap sebesar Rp 100 juta sebagai hadiah atas rekomendasi penambahan kuota distribusi gula impor untuk CV Semesta Berjaya tersebut.

Irman selaku penerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Sementara Xaveriandy dan Memi sebagai pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. [zul]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA