Sidang dipimpin majelis hakim tunggal, I Wayan Karya yang meminta kehadiran Irman.
Menurut Akbar, sebagai senior Irman, dirinya merasa prihatin atas musibah yang dialami koleganya itu. Ia ingin sekali bertemu Irman di Guntur, tapi kunjungan tahanan hanya untuk pihak tertentu. Sehingga Akbar meminta datang ke persidangan.
"Saya datang hari ini dalam rangka ikut memberikan suatu bentuk keprihatinan terhadap peristiwa yang dialami oleh dia (Irman)," ungkap Akbar di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Senin (31/10).
Akbar optimistis juniornya di Himpunan Mahasiswa Islam itu bisa memenangkan gugatan praperadilan. Hal ini didasari atas putusan-putusan praperadilan sebelumnya, seperti eks Waka Polri Jenderal Pol Budi Gunawan, bekas Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Hadi Purnomo, dan mantan Wali Kota Makassar Ilham Arif Sirajudin.
"Jadi dalam konteks itu ya Irman tentu punya peluang untuk lolos," kata mantan ketua DPR tersebut.
Akbar menilai tidak ada alasan yang kuat untuk dilakukan penangkapan, penetapan tersangka dan penahanan Irman oleh KPK. Jika kuasa hukum Irman bisa membuktikan adanya pelanggaran prosedur dalam hal tersebut, maka peluang senator asal Sumatera Barat itu terbuka untuk menang.
"Saya melihat ada yurisprudensi bila mana ada seseorang menganggap ada proses hukum dari penetapan tersangka yang tidak sesuai dengan aturan, maka dia juga punya hak untuk melalukan gugatan dalam bentuk praperadilan," ucap Akbar.
"Kalau kita bisa membuktikan dengan dasar-dasar hukum yang kuat, Insya Allah Irman juga punya peluang untuk lolos. Tapi kita harus tetap menghormarti proses hukum," pungkasnya.
Diketahui, KPK telah melimpahkan berkas perkara, barang bukti dan tiga tersangka kasus dugaan suap penambahan rekomendasi kuota distribusi gula impor untuk wilayah Sumatera Barat tahun 2016 ke jaksa penuntut KPK, pada Kamis (27/10) lalu.
Dalam kasus tersebut KPK menetapkan Irman Gusman, Direktur Utama CV Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto dan Istri, Memi sebagai tersangka.
Penetapan tersangka kepada ketiganya merupakan hasil dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Tim Satgas KPK di rumah dinas Ketua DPD RI di jalan Denpasar, Jakarta Selatan, pada Sabtu 17 September 2016 lalu.
Dalam OTT itu, Sutanto dan Memi diamankan oleh tim satgas bersama dengan barang bukti uang Rp 100 juta yang diduga suap kepada mantan Ketua DPD RI Irman Gusman.
Irman diduga menerima suap Rp 100 juta dari Sutanto dan Memi sebagai hadiah atas rekomendasi penambahan kuota distribusi gula impor untuk CV Semesta Berjaya tersebut.
Irman selaku penerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Sementara Xaveriandy dan Memi sebagai pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
.[wid]
BERITA TERKAIT: