"Klaim atas kemenangan PTUN Jakarta terhadap Kosgoro pimpinan Aziz Syamsuddin bohong besar," kata Ketua Umum Barisan Muda Kosgoro 1957 Sirajuddin Abdul Wahab dalam keterangannya, Jumat (28/10).
Menurut Sirajd, putusan PTUN tentang gugatan Kosgoro 1957 dengan Ketua Umum Agung Laksono tentang objek gugatan dalam TUN yang diajukan mengenai Permohonan Pembatalan SK Menkumham Nomor: AHU-0022215.AH.01.07 Tahun 2016 tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Perkumpulan Kosgoro 1957 terhadap undang-undang maupun Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik (AAUPB).
"Bagaimana bisa dinyatakan menang, toh putusan PTUN Jakarta bukanlah tentang sah atau tidaknya kepengurusan maupun Munaslub Kosgoro 1957 yang dilaksanakan oleh Aziz Syamsuddin di Bali awal tahun 2016 lalu," ujarnya.
Putusan PTUN itu garis besarnya adalah pertimbangan majelis hakim yang menyatakan, berkesimpulan dan berpendapat meskipun objek sengketa adalah merupakan Putusan Tata Usaha Negara akan tetapi inti yang dipertentangkan oleh penggugat sesungguhnya adalah berkaitan dengan siapa yang paling berhak dan sah dalam kepengurusan di Kosgoro 1957. Karena, menurut penggugat, mubeslub yang diadakan di Bali diselenggarakan secara melawan hukum tanpa dasar konstitusi sebagaimana diatur AD/ART Kosgoro 1957.
"PTUN tidak berwenang menilai atau mengujinya. Maka terhadap permasalahan tersebut harus diselesaikan secara perdata," kata Sirajd.
Untuk itu, yang tepat adalah segera ditetapkan terlebih dahulu Kosgoro 1957 mana yang sah pengurusannya karena ternyata hukum publik tidak dapat menyelesaikan. Oleh karena ada aspek perdata yang harus ditetapkan/dipastikan terlebih dahulu sehingga eksepsi absolut dapat diterima dan gugatan dinyatakan tidak dapat diterima atau niet ontvankelije verklaard.
"Artinya putusan ini tidak menyatakan Perkumpulan Kosgoro 1957 yang dipimpin oleh Azis Syamsuddin adalah yang benar atau legal. Putusan ini masih harus diuji di tingkat Pengadilan Tinggi TUN dengan upaya banding yang akan kami lakukan sebagai institusi Kosgoro 1957 yang sah," paparnya.
Sirajd berkeyakinan bahwa Kosgoro 1957 dengan Ketua Umum Agung Laksono menilai apa yang diputuskan majelis hakim adalah melalui pertimbangan hukum yang tidak tepat, tidak benar dan tidak sempurna. Oleh karena berdasarkan rumusan pasal 1 angka 9 Undang-Undang 51/2009 junto UU 5/1986 menyatakan bahwa keputusan TUN adalah produk yang diterbitkan oleh pejabat TUN. Berdasarkan kewenangan yang ada atau diberikan padanya dalam bidang urusan pemerintahan, sehingga jelas bahwa urusan pemerintahan adalah kegiatan yang bersifat eksekutif.
"Karena objek gugatan dalam TUN yang diajukan untuk diputus bukanlah tentang sah atau tidak sahnya kepengurusan maupun Munaslub Kosgoro 1957, namun objek sengketa berupa SK Menkumham. Maka sudah menjadi suatu kepastian hukum bahwa PTUN Jakarta berwenang untuk memeriksa memutus dan menyelesaikan sengketa aquo," demikian Sirajd.
[wah]
BERITA TERKAIT: