Penasihat Hukum Sebut KPK Abaikan Hak Irman Gusman

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Jumat, 28 Oktober 2016, 18:03 WIB
Penasihat Hukum Sebut KPK Abaikan Hak Irman Gusman
Irman Gusman/Net
rmol news logo Penasihat hukum mantan Ketua DPD RI Irman Gusman, Maqdir Ismail‎ menilai selama proses pemeriksaan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengabaikan hak-hak kliennya. Salah satunya saat Irman meminta izin melakukan pemeriksaan kesehatan.

Maqdir menjelaskan, pada 11 Oktober 2016, Irman mendatangi KPK untuk meminta izin memeriksa kesehatan. Namun, saat tiba di KPK, Irman bukannya diperiksa kesehatan melainkan menjalani pemeriksaan oleh penyidik. Irman yang didiagnosa mengalami sakit pada jantung langsung menolak diperiksa.

"Ini saya kira yang bermasalah. Dia tidak mau diperiksa sebab waktu dia diminta datang itu bukan untuk pemeriksaan tapi untuk mengecek kesehatan," ujarnya saat dihubungi wartawan, Jumat (28/10).

"Hak-hak tersangka itu harus diberikan. Kecuali kalau dia memang tidak mau bicara, itu lain ceritanya," sambung Maqdir.

Maqdir menilai, kliennya belum diperiksa secara layak oleh KPK. Apalagi di tengah proses hukum yang sedang berjalan, KPK justru melimpahkan berkas perkara Irman ke pengadilan. Hal itu juga yang menjadi pertanyaan mendasar bahwa ketika seseorang tersangka belum diperiksa secara layak apakah berkas yang akan diajukan sudah dianggap sempurna dan kemudian disusun sebagai dakwaan.

"Memang kita setuju proses pengadilan itu harus dilakukan dengan cepat dan biaya murah. Tapi jangan lupa hak tersangka itu dilindungi Undang-Undang Dasar. Kita ini negara hukum, itu yang dilanggar oleh KPK," tegasnya.

Diketahui, KPK telah melimpahkan berkas perkara dalam kasus dugaan suap penambahan rekomendasi kuota distribusi gula impor untuk wilayah Sumatera Barat tahun 2016 yang menyeret Irman Gusman sebagai tersangka. ‎Bersamaan dengan itu, dalam tahap dua ini, penyidik juga melimpahkan barang bukti beserta tiga tersangka kasus tersebut. Selanjutnya, penyidik memiliki waktu 14 hari untuk menyusun surat dakwaan.

KPK menetapkan Xaveriandy Sutanto dan Memi sebagai tersangka kasus dugaan suap rekomendasi penambahan kuota distribusi gula impor wilayah Sumatera Barat tahun 2016 yang diberikan Bulog kepada CV Semesta Berjaya.

Penetapan tersangka pasangan suami istri tersebut merupakan hasil operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Tim Satgas KPK di rumah dinas ketua DPD di Komplek Widya Chandra, Jakarta pada 17 September. Dalam OTT itu, Xaveriandy dan Memi diamankan oleh tim satgas bersama dengan barang bukti uang Rp 100 juta yang diduga suap untuk Irman.

Irman diduga menerima suap Rp 100 juta dari Xaveriandy dan Memi sebagai hadiah atas rekomendasi penambahan kuota distribusi gula impor untuk CV Semesta Berjaya tersebut. Selaku penerima suap Irman dengan Pasal 12 huruf (a) atau huruf (b) dan atau Pasal 11 Undang-Undang 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sementara Xaveriandy dan Memi sebagai pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf (a) atau Pasal 5 ayat 1 huruf (b) atau Pasal 13 UU Tipikor junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. [wah] 

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA