Pelaksana Harian Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati, menjelaskan, pelimpahan berkas Irman berbarengan dengan pelimpahan berkas tersangka Direktur Utama CV Semesta Berjaya, Xaveriandy Sutanto dan istrinya, Memi, pada Kamis kemarin (27/10).
"Penyidik KPK telah melimpahkan berkas penyidikan atas nama XS (Xaveriandy Sutanto), M (Memi) dan IG, tersangka kasus tindak pidana korupsi suap kepada penyelenggara negara terkait dengan pengurusan kuota gula impor," kata Pelaksana Harian Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati, di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (28/10).
Dalam tahap II ini penyidik juga melimpahkan barang bukti beserta ketiga tersangka. Untuk selanjutnya, jaksa penuntut umum memiliki waktu 14 hari untuk menyusun surat dakwaan.
"Barang bukti serta tiga tersangkanya juga sudah dilimpahkan ke tahap penuntutan," ujar Yuyuk.
Di kesempatan berbeda, kuasa hukum Irman Gusman, Maqdir Ismail, memprotes langkah KPK yang melakukan pelimpahan berkas penyidikan, barang bukti dan tersangka kepada Jaksa penuntut secara sepihak.
Namun, Yuyuk menjelaskan bahwa KPK telah membuat berita acara mengenai penolakan kuasa hukum Irman dalam proses pelimpahan berkas dan terdakwa.
Menurut Yuyuk, tanpa dihadiri oleh pengacara dengan alasan penolakan, penyidik KPK tetap dapat melimpahkan berkas perkara, tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut di KPK.
"Tetap bisa dilanjutkan pelimpahan berkasnya," tutup Yuyuk.
KPK menetapkan Xaveriandy Sutanto dan Memi sebagai tersangka kasus dugaan suap rekomendasi penambahan kuota distribusi gula impor wilayah Sumatera Barat tahun 2016 yang diberikan Bulog kepada CV Semesta Berjaya.
Penetapan tersangka pasangan suami istri itu setelah operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Tim Satgas KPK di rumah dinas Ketua DPD RI di kawasan Widya Candra, Jakarta pada Sabtu 17 September 2016 lalu.
Dalam OTT itu, Xaveriandy, dan Memi diamankan oleh tim satgas bersama dengan barang bukti uang Rp 100 juta yang diduga suap kepada Irman Gusman yang kala itu masih menjabat Ketua DPD RI.
Irman diduga menerima suap Rp 100 juta dari Xaveriandy dan Memi sebagai hadiah atas rekomendasi penambahan kuota distribusi gula impor untuk CV Semesta Berjaya.
Irman selaku penerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan atau Pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Sementara Xaveriandy dan Memi sebagai pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
[ald]
BERITA TERKAIT: