Pengacara: KPK Salahi Prosedur Penangkapan Irman Gusman

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Kamis, 27 Oktober 2016, 20:51 WIB
Pengacara: KPK Salahi Prosedur Penangkapan Irman Gusman
Irman Gusman/Net
rmol news logo Kuasa hukum mantan Ketua DPD RI Irman Gusman, Maqdir Ismail mengatakan, penangkapan kliennya oleh Tim Satgas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberapa waktu lalu telah menyalahi prosedur.

Kata Maqdir, atas prosedur yang dilanggar itu, pihaknya meminta majelis hakim tunggal I Wayan Karya menghadirkan Irman dalam sidang praperadilan. Gugatan praperadilan diajukan Irman terkait prosedur penangkapannya yang tidak sah.

"(Kehadiran Irman) dibutuhkan karena sebenarnya kita ingin menunjukkan dan membuktikan bagaimana proses penangkapan itu dilakukan. Terutama berkenaan dengan keterangan Ibu Liestyana (istri Irman) bahwa surat (penangkapan) itu untuk orang lain, tetapi kenapa kok Irman yang ditangkap," jelasnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (27/10).

Maqdir menjelaskan, selain surat penangkapan, pihaknya juga menggarisbawahi soal kewenangan penyelidik yang melakukan penangkapan terhadap Irman. Menurutnya, hanya penyidik yang berwenang melakukan penangkapan.

"Penyelidik itu kan tidak punya kewenangan menangkap orang kecuali ada izin ada perintah dari penyidik. Nah ini penyelidikan untuk orang lain tapi yang ditangkap Pak Irman. Ini yang jadi persoalan pokok kita di situ," katanya.

Karena itu, dia menduga, KPK telah menyalahi prosedur dalam operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Irman. Terlebih, KPK ternyata telah mengintai Irman lewat penyadapan telepon.

"Ya pasti menyalahi prosedur. Bahkan kita tidak tahu juga SOP mereka ada atau tidak. Sebab hukum acara jelas kok seperti apa proses penangkapan, tangkap tangan itu seperti apa. Tangkap tangan itu kan kejadiannya tidak diketahui. Ini kalau melihat jawabannya KPK mereka sudah ikuti Pak Irman lewat komunikasi Pak Irman sejak Juni," beber Maqdir.

"Artinya mereka kan tidak menghormati jabatan Pak Irman, terutama berhubungan dengan kedudukan beliau sebagai Ketua DPD. Kalau memang betul mereka tahu dari awal Bapak Irman mau diberi uang, mestinya pimpinan KPK kasih tahu Pak Irman untuk tidak menerima," katanya menambahkan.

Selain itu, lanjut Maqdir, kehadiran Irman di persidangan juga karena pihaknya ingin tahu saat Irman diperiksa intensif sebagai tersangka di KPK usai ditangkap. Sebab, seorang tersangka sebagaimana diatur dalam Kitab Hukum Acara Pidana, wajib hukumnya didampingi oleh penasihat hukum.

"Ketentuan undang-undang itu orang kalau diperiksa sebagai tersangka ada kewajiban menghadirkan kuasa hukum atau di dampingi penasihat hukum. Ini yang tidak dilakukan KPK," ucapnya.

Adapun, majelis hakim tunggal I Wayan Karya meminta pihak KPK untuk menghadirkan Irman ke persidangan. Namun, pihak KPK yang diwakili biro hukum belum bisa dihadirkan saat ini.

"Mohon izin, sesuai dengan prosedur, tentunya pihak dari Pemasyarakatan akan menanyakan alasannya. Kemudian pada prisnsipnya kami menunggu surat (penetapan dari hakim)," ucap Kepala Biro Hukum KPK Setiadi.

Mendengar itu, majelis hakim kemudian meminta agar Irman dihadirkan ke persidangan yang dilanjutkan pada Senin 31 Oktober. Dia pun segera meminta panitera untuk membuat surat penetapan hakim untuk pemanggilan Irman.

"Kami minta dihadirkan hari Senin," ujar I Wayan. [wah]  

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA