PT BSD menghadirkan saksi ahli Yahya Harahap. Mantan Hakim Agung tersebut menjelaskan pertanyaan-pertanyaan yang diajukan kuasa hukum kedua pihak, terkait perseroan. Ada dua poin utama yang mengemuka. Pertama, Yahya menyatakan, pihak penggugat, berhak membatalkan perjanjian karena adanya wanprestasi. Itu artinya BSD selaku penggugat bisa mengambil kembali lahan yang digunakan sebagai kampus SGU.
''Jika ada pengikatan perjanjian jual beli (PPJB) antara pemilik dan pembeli, maka si pembeli harus melunasinya dulu sebelum diterbitkan akta jual beli (AJB) sebagai syarat pembuatan sertifikat. Kalau belum lunas, sampai kapan pun lahan itu tetap menjadi hak pemilik,'' kata Yahya dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Kota Tangerang, Banten.
Poin kedua dari kesaksian Yahya adalah soal keabsahan kuasa pihak tergugat. Karena tergugat sudah bukan bagian direksi, maka secara UU perseroan, tergugat tidak berhak menunjuk kuasa yang bisa mewakili perseroan, termasuk kuasa hukum.
''Kecuali, yang bersangkutan dipilih dan diangkat kembali sebagai direksi melalui RUPS,'' ujar Yahya.
Majelis hakim terdiri dari Wahyu Media M. SH (ketua), Yuferry F. Rangke, SH (anggota), Tuty Haryadi, SH (anggota), dan Teti Rukmiyati, SH (panitera). Sidang akan berlanjut dua pekan mendatang dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak tergugat.
Seperti diketahui, PT BSD menggugat pembatalan PPJB terhadap PT SGU atas tanah dan gedung yang dibangun BSD yang dijadikan sebagai kampus SGU. Pihak BSD menuding PT SGU melanggar kesepakatan dan tidak pernah membayar cicilan tanah dan gedung yang digunakan sejak tahun 2010. Mediasi telah dilakukan berkali-kali namun gagal. Akhirnya, BSD melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Kota Tangerang.‎
[wah]
BERITA TERKAIT: