Bangunan Mewah di Jaksel "Disegel" Spanduk Jumbo

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/diki-trianto-1'>DIKI TRIANTO</a>
LAPORAN: DIKI TRIANTO
  • Jumat, 30 Mei 2025, 21:24 WIB
rmol news logo Sebuah bangunan mewah di kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan "disegel" oleh seorang bernama Ike Dewi Helmi yang mengklaim sebagai pemilik sah lahan.

Penyegelan tersebut dilakukan menggunakan spanduk besar dan papan putih yang dipasang tepat di gerbang bertuliskan Graha Begawan.

Tertulis, tanah tersebut merupakan hak milik Ike Dewi Helmi berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 08158/Lebak Bulus dengan nomor peta 48.2.34.088-01-1.

Masih dalam spanduk dan papan tersebut, tertulis peringatan hukum bahwa setiap pelanggaran akan diproses secara pidana berdasarkan Pasal 167 dan Pasal 385 KUHP.

Kasus sengketa tanah ini ditangani kantor hukum SPP Law Firm yang mengklaim mewakili Ike Dewi Helmi sebagai pemilik sah. Mereka mencantumkan nomor kontak resmi dalam spanduk untuk klarifikasi dan tindakan hukum lanjutan.

“Begawan Nusantara tidak memiliki izin bangun, surat somasi ini dibuat sebagai bagian dari upaya hukum. Dua kali kami memasang plang kepemilikan pintu gerbang tetapi setelah kami tinggalkan, dicopot," ujar Dewi saat dikonfirmasi, Jumat, 30 Mei 2025.

Dewi berujar, ia dan pemilik gedung sebelumnya terlibat transaksi jual beli lahan yang kini berdiri bangunan bertuliskan Graha Begawan itu.

“Beberapa kali berjanji akan melunasi tetapi sekarang malah menghilang tidak dapat dihubungi. Tanah kami dibangun dengan nama Begawan tapi belum melunasi pembayaran," demikian kata Dewi.

Hingga kini, belum ada konfirmasi resmi dari pihak yang diperkarakan pemasang spanduk dan papan "segel" tersebut. rmol news logo article
EDITOR: DIKI TRIANTO

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA