Tidak Penuhi Hak Jawab, Spektrum Layak Dipidana

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Rabu, 26 Oktober 2016, 15:25 WIB
Tidak Penuhi Hak Jawab, Spektrum Layak Dipidana
Net
rmol news logo Pelaporan dan aduan pers di Indonesia cukup sering terjadi dan melibatkan pihak-pihak tertentu. Seperti yang baru-baru ini terjadi antara Pemprov Maluku yang melaporkan media cetak Harian Spektrum ke Dewan Pers atas pemberitaan yang dianggap tidak berimbang, tidak objektif dan penghakiman sepihak atau trial by press. Sehingga merugikan nama baik Gubernur Maluku Said Assagaf.

Menyikapi kondisi itu, Ketua Komisi Kompetensi Wartawan PWI Pusat Kamsul Hasan mengingatkan agar insan pers tidak melanggar Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan Undang-Undang 40/1999 tentang Pers.

"Sesuai pasal 5 ayat 1 UU tersebut, pers wajib memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta azas praduga tak bersalah," jelasnya di Jakarta, Rabu (26/10).

Sementara, pasal 5 ayat 2 menyebut bahwa pers wajib melayani hak jawab dari objek pemberitaan. Pemprov Maluku sendiri mengaku sudah mengirimkan hak jawab namun hingga hari ini tidak ditayangkan oleh Harian Spektrum.

"Jika pasal 5 ayat 1 dan 2 tidak dipatuhi maka media tersebut dapat dikenakan sanksi sesuai pasal 18 ayat 2 UU Pers tentang sanksi pidana pers. Bagi pihak yang dirugikan bisa melaporkan hal tersebut," ujar Kamsul.

Anggota Satgas Dewan Pers ini menuturkan, seusai aturan pasal 18 ayat 2 maka perusahaan pers dapat dipidana denda paling banyak Rp 500 Juta. Dirinya juga mengajak insan pers Indonesia untuk tidak menyalahgunakan profesi dengan membuat berita bohong.

"Hal tersebut tertuang dalam pasal 7 ayat 2 UU 40/1999. Wartawan wajib mematuhi KEJ," terang Kamsul.

Begitu pula jika pemberitaan yang dibuat untuk melakukan tindak pemerasan maka baik perusahaan media maupun wartawannya dapat diduga melakukan pelanggaran pidana umum.

"Berbicara pemerasan memiliki efek tindak pidana umum. Pers pun kalau memeras tentu bisa kena pidana umum," tandas Kamsul.

Diketahui, Harian Spektrum pernah diperkarakan atas dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan mantan Wakapolri Komjen (Purn) Jusuf Manggabarani kepada penyidik Ditreskrimum pada 2 Februari 2015 dalam laporan Nomor: LP-B/31/II/2015/SPKT. Dewan Pers yang saat itu dipimpin Bagir Manan menemukan pelanggaran Kode Etik Jurnalistik, salah satunya pasal 1 atau pasal 2 atau pasal 3 terkait pemberitaan Harian Spektrum.

Kali ini, giliran Pemprov Maluku yang merasa dirugikan atas pemberitaan Harian Spektrum.

"Kami anggap sebagai pelanggaran profesionalisme jurnalistik. Pemberitaan Harian Spektrum sangat tidak berimbang, tidak cover all sides dan telah menghakimi bahkan cenderung telah melakukan fitnah terhadap Gubernur Maluku Said Assagaff," jelas Kabag Humas Pemprov Maluku Bobby Kin Palapia, Minggu lalu (23/10).

Menurutnya, pemberitaan yang dimuat pada 3 Oktober 2016 berjudul 'Rups Terbatas Kafe Victoria', tanggal 4 Oktober dengan judul 'Jaksa Diminta Periksa Pemegang Saham' dan tanggal 14 Oktober dengan judul 'Kasus Bank Maluku Bib Geram' dilakukan tanpa proses wawancara sebelumnya dan telah melanggar prinsip dasar jurnalistik. [wah]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA