Selama lima jam, penyidik menggarap Sugiharto. Namun berbeda dengan pemeriksaan sebelumnya kali ini Sugiharto keluar dengan mengenakan seragam tahanan KPK berwarna oranye.
Susilo Aribowo selaku pengacara Sugiharto menjelaskan, tidak banyak pertanyaan yang dilontarkan penyidik kepada kliennya. Menurutnya, Sugiharto hanya disuguhkan empat pertanyaan berkisar proyek e-KTP. Meski demikian, kliennya masih kesulitan untuk mereka ulang proses pengadaan e-KTP.
"Lama menjawabnya, apalagi mengingat nama orang, sangat lama. Tadi saja hanya efektifnya dua pertanyaan. Karena sangat lama menyebut nama, kemudian menjawab-jawabnya butuh waktu," ujar Susilo di Gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta (Rabu, 19/10).
Susilo mengaku telah meminta surat agar KPK bisa memberikan penangguhan penahanan terhadap kliennya. Sebab penyakit yang diderita kliennya butuh penanganan khusus, setidaknya butuh pengawasan eksta ketat.
"Kalau tadi dilihat dari rekam medis dan dibaca dokter itu taksoplasma kemudian trombosit turun, HB (Hemoglobin) hanya tujuh atau delapan. Kemudian ada kencing manis. Yang sangat mengganggu mungkin penyakit yang ada di otak, taksoplasma. Kadang-kadang bisa lost memori, kadang bisa kolaps, kadang bisa tidak sadar," jelasnya.
Meski demikian, lanjut Susilo, kliennya mengaku tidak keberatan atas penahanan yang dilakukan KPK. Sugiharto mengaku ingin cepat menyelesaikan kasus yang menyeretnya.
"Beliau ditahan di Guntur, beliau ingin kasus ini cepat selesai," pungkasnya.
Diketahui, KPK membuka kasus e-KTP kepada publik pada 22 April 2014 silam. Terhitung sejak saat itu, KPK sudah dua tahun lebih menyidik kasus dugaan korupsi pengadaan ini. Kala itu, KPK menetapkan Sugiharto sebagai tersangka yang berperan sebagai pejabat pembuat komitmen dalam proyek senilai Rp6 triliun.
Catatan KPK, proyek tersebut tidak memiliki kesesuaian dalam teknologi yang dijanjikan pada kontrak tender dengan yang ada di lapangan. Proyek, sesuai perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) telah merugikan negara sebanyak Rp2 triliun. Dalam perkembangnnya, mantan Dirjen Dukcapil Irman juga ditetapkan jadi tersangka.
Irman dan Sugiharto disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 2 subsider ayat 3 Undang-Undang 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 junto pasal 55 ayat 1 ke-1 dan 64 ayat 1 KUHP.
[wah]
BERITA TERKAIT: