Mantan Menteri Keuangan era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono itu masuk dalam agenda pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP 2011-2012.
Pelaksana Harian Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati menjelaskan Agus bakal diperiksa sebagai saksi tersangka Irman, Mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan
Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"(Agus DW Martowardojo) diperksa dalam kapasitasnya sebagai mantan Menkeu. Sampai saat ini belum ada konfirmasi hadir atau tidak," ujar Yuyuk di lantornya, jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (18/10).
Selain Agus, penyidik KPK juga mengagendakan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi lainnya. Seperti Malyono Mawar selaku Mantan Pelaksana tugas (Plt)Sekeratirs Dirjen Administrasi Kependudukan Kemendagri, Elvius Dailami selaku mantan Sekretaris Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri.
Kemudian, staf Seksi Pengamanan Data Subdit Pengelolaan Data Direktorat Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri, Naenunus, IR Ekworo Boedianto selaku mantan Kasubdit Penyerasian Kebijakan dengan Lembaga Non pemerintah Direktorat Perencanaan dan Penyerasian Kebijakan Ditjen Dukcapil.
Selanjutnya, Triyuni Soemartono Dosen Universitas Prof Moestopo yang juga mantan sekretaris Ditjen administrasi kependudukan Kemendagri serta pegawai negeri sipil di Ditjen Dukcapil, Mahmudin.
"Mereka juga diperiksa sebagai saksi tersangka IR (Irman)," ujar Yuyuk.
KPK membuka kasus e-KTP kepada publik pada 22 April 2014 silam. Terhitung sejak saat itu, KPK sudah dua tahun lebih menyidik kasus dugaan korupsi pengadaan ini.
Kala itu, KPK menetapkan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan pada Ditjen Dukcapil Kemendagri Sugiharto sebagai tersangka. Dia berperan sebagai pejabat pembuat komitmen dalam proyek
senilai Rp 6 triliun.
Dalam catatan KPK, proyek tersebut tidak memiliki kesesuaian dalam teknologi yang dijanjikan pada kontrak tender dengan yang ada di lapangan. Proyek, sesuai perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), merugikan negara sebanyak Rp2 triliun.
Dalam perkembangnya, mantan Dirjen Dikcapil Irman juga ditetapkan jadi tersangka.
Irman dan Sugiharto disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 2 subsider ayat 3 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 dan 64 ayat 1 KUHP.
[wid]
BERITA TERKAIT: