Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata, menjelaskan Perma itu sangat diperlukan, terlebih dengan peraturan yang ada saat ini, KPK masih kesulitan mempidanakan perusahaan yang diduga terlibat praktik korupsi.
Mantan hakim ad hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta itu merasa yakin dengan pemidanaan terhadap korporasi dapat lebih menimbulkan efek jera. Sebab, selama ini, hanya pengusaha saja yang dijerat KPK, sementara korporasi masih terus berjalan. Padahal, pengusaha itu melakukan tindak pidana atas nama korporasi.
"Itu pasti akan lebih timbulkan efek jera. Jadi tidak cuma pelaku saja, penyuap kita tindak. Ketika pengurus korporasi itu bertindak atas nama korporasi, korporasi juga harus tanggung jawab," ujar Alex di Gedung KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin (17/10).
Alex menyatakan, pihaknya telah mempresentasikan dan membahas aturan pemidanaan terhadap korporasi ini dengan Mahkamah Agung. Bahkan, sejumlah masukan dari pihak lain terkait pemidanaan korporasi sudah dimasukkan agar Perma tersebut nantinya bisa sempurna. Dalam perhitungannya, diharapkan Perma tersebut bisa selesai pada akhir tahun ini.
"Pembahasan terus kita lakukan, ya mudah-mudahan sebelum akhir tahun ini, sudah ada lah surat edaran Mahkamah Agung terkait hukum acara pemidanaan korporasi itu," pungkasnya. [zul]
BERITA TERKAIT: