KPK Duga OSMA Group Sebagai Perusahaan Fiktif

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Senin, 17 Oktober 2016, 17:25 WIB
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang menelusuri kemungkinan PT Otoda Sukses Mandiri Abadi (OSMA) Group adalah perusahaan fiktif.

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, menjelaskan pihaknya mendalami dugaan tersebut merujuk pada sejumlah kasus yang pernah ditangani KPK. Banyak sekali perusahaan fiktif yang menggarap proyek yang didanai pemerintah. Perusahaan ini akan mengalihkan ke perusahaan lain untuk menggarap proyek yang sebelumnya sudah didapat.

"Rasanya kalau mungkin teman-teman ikuti perkara korupsi, banyak sekali perusahaan fiktif yang dipinjam benderanya. Itu bagi saya fiktif usahanya, tidak ada usahanya. PT-nya ada, identitasnya benar, tapi dalam pelaksanaan memenangkan proyek misalnya, dalam kerjakan pekerjaan dia mensub-kan ke orang lain," tutur Alex di Gedung KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin (17/10).

Mencuatnya dugaan PT OSMA Group sebagai perusahaan fiktif diawali dari alamat website perusahaan www.osmaperaga.com yang tak dapat diakses.

PT OSMA Group melalui pendiri sekaligus direktur utamanya, Hartoyo, diduga menyuap Ketua Komisi A DPRD Kebumen, Yudhy Tri Hartanto, dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kebumen, Sigit Widodo, untuk memuluskan sejumlah proyek Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kebumen di APBD Perubahan Kebumen tahun 2016.

KPK telah menetapkan Yudhy dan Sigit sebagai tersangka penerima suap dari Hartoyo, sementara bos PT OSMA Group itu masih dicari oleh penyidik KPK. KPK juga telah mengeluarkan surat pencegahan ke luar negari atas nama Hartoyo. Alex meminta Hartoyo menyerahkan diri dan mengklarifikasi keterlibatannya dalam kasus ini.

"Kemarin tersangka baru dua orang. Berarti dibilang (Hartoyo) buron juga bukan. Tapi kita harap yang bersangkutan mengklarifikasi ke KPK," ujar Alex. [ald]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA