Humas Polri: Tidak Ada Penangguhan Kasus Ahok

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Sabtu, 15 Oktober 2016, 14:31 WIB
Humas Polri: Tidak Ada Penangguhan Kasus Ahok
Boy Rafli Amar/Net
rmol news logo . Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Irjen Pol Boy Rafli Amar memastikan bahwa pihaknya tdak akan melakukan penangguhan proses hukum terhadap Gubernur DKI Jakarta Basuki, Tjahaja Purnama (Ahok) dalam kasus dugaan penistaan agama.

"Belum ada proses ke situ," tegas Boy usai acara diskusi 'Pungli, Retorika dan Realitas' di Kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (15/10).

Dia memastikan bahwa hingga saat ini pihaknya masih melakukan proses penyidikan untuk kasus tersebut.

"Kemarin sudah ada pemeriksaan saksi, ada lima. Kemudian dalam konteks pemeriksaan video itu di Laboratotium Forensik (Bareskrim Polri) tentang keutuhan tayangan yang di Kepulauan Seribu. Jadi sudah berjalan prosesnya," ujarnya.

Meski demikian, Boy belum bisa memastikan kapan pihaknya akan memanggil Ahok.

"Tanggal belum dapat. Yang menentukan penyidik.  Biasanya setelah dapat fakta baru akan gelar perkara dan menentukan lagi tindak lanjut seperti apa. Tunggu aja prosesnya," ujarnya.

Kamis lalu (13/10), Kepala Bareskrim Mebes Polri, Komjen Pol Ari Dono Sukmanto mengatakan pihaknya mempertimbangkan penangguhan proses hukum atas laporan dugaan penistaan agama yang dilakukan Ahok untuk menghindari politisasi jelang Pilkada DKI 2017. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA