Menurutnya, tindakan tegas dengan melakukan pemecatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang kedapatan melakukan praktik pungli tidaklah mudah. Sebab, pemecatan Aparatur Sipil Negara diatur dalam Undang-undang 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara serta Peraturan Pemerintah Nomor 53/2010 tentang Disiplin PNS.
Hal itu juga yang menjadi kendala setiap pimpinan untuk memecat pegawainya yang terbukti melakukan praktik pungli
"Sudah saya pecat, dia lakukan banding, dituruni lagi hukumannya. Ini sering (terjadi). (Awalnya) pecat tidak hormat, diturunkan jadi secara hormat. Saya pecat secara hormat eh diturunkan dengan penurunan pangkat," jelas Yasonna di kantornya, Jalan Rasuna Said, Jakarta, Jumat (14/10).
Dia menegaskan bahwa pemerintah tidak toleran dengan oknum PNS yang menjalankan pungli. Pihaknya sendiri sudah menyatakan perang terhadap pungli. Meski demikian, untuk menyesuaikan instruksi pemberantasan pungli, pihaknya akan berdiskusi bersama Menpan RB dan jajaran. Sehingga sanksi terhadap PNS yang terbukti melakukan praktik pungli tidak lagi terkendala.
"Ini kendala-kendala ini dijadikan saran lah ke Menpan RB supaya peraturan ini perlu direvisi. Kalau pecat ya pecat," tegas Yasonnya yang juga politikus PDI Perjuangan.
[wah]
BERITA TERKAIT: