KY Serahkan Kasus Suap Hakim Partahi Ke KPK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Kamis, 13 Oktober 2016, 19:45 WIB
KY Serahkan Kasus Suap Hakim Partahi Ke KPK
Net
rmol news logo Dugaan penerimaan suap yang dilakukan Hakim Partahi Tulus Hutapea bakal menjadi petunjuk bagi Komisi Yudisial dalam memeriksa pelanggaran kode etik hakim.

Ketua KY Aidul Fitriciada Azhari menjelaskan, pemeriksaan kode etik terhadap Partahi akan dilakukan secara tertutup. Namun, untuk kasus suap, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Bersamaan dengan itu, KY akan mendasarkannya dengan pengusutan dari wilayah etik.

"Kalau disana disebutkan ada suap berarti ranah pidana jadi silakan aparat penegak hukum. Meski begitu kita akan lakukan pemeriksaan dari segi kode etiknya," jelas Azhari kepada wartawan di Jakarta, Kamis (13/10).
 
Pada kesempatan berbeda, Juru Bicara Mahkamah Agung (MA) Suhadi mengatakan bahwa pihaknya tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Badan Pengawasan Hakim MA akan melakukan investigasi terkait dugaan Partahi telah menerima suap.

"Itu kalau dia (Partahi) sudah dituntut secara pidana sebagai tersangka. Walaupun hakim bisa diberhentikan sementara tapi kalau belum ada putusan itu. Nanti Bawas yang bertindak, betul tidak dia menerima janji seperti itu," ujar Suhadi melalui sambungan telepon.

Adapun, mengenai sidang etik Hakim Partahi harus melalui penyelidikan Komisi Yudisial dan Bawas MA. Namun, Suhadi mengaku belum mengetahui apakah penyelidikan sudah dilakukan atau belum.

"Kalau (misalnya) melanggar kode etik, tergantung hasil pemeriksaan Itu kan muncul dalam proses persidangan, nanti tergantung Bawas. Saya belum tahu mereka sudah melakukan pemeriksaan atau belum," jelasnya.

Dugaan Hakim Partahi menerima suap diketahui saat Jaksa KPK membacakan surat dakwaan Ahmad Yani selaku staf pada kantor pengacara Wiranatakusumah Legal & Consultant. Ahmad Yani didakwa bersama-sama dengan bosnya yang juga pengacara Raoul Adhitya Wiranatakusumah menyuap dua hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yaitu Partahi Tulus Hutapea dan Casmaya. Uang suap disampaikan melalui Muhammad Santoso selaku panitera pengganti di PN Jakpus.

Jaksa KPK Pulung Rinandoro menjelaskan keduanya telah melakukan atau turut serta melakukan perbuata berupa memberi atau menjanjikan uang berjumlah seluruhnya sebesar 25 ribu dolar Singapura kepada hakim yaitu Partahi Tulus Hutapea dan Casmaya melalui Muhammad Santoso. Uang itu, diberikan dengan maksud untuk memengaruhi putusan perkara perdata nomor 503/PDT.G/2015/PN.JKT.PST. Gugatan wanprestasi yang diajukan oleh PT Mitra Maju Sukses (MMS) terhadap PT Kapuas Tunggal Persada (KTP) dan didaftarkan ke PN Jakpus pada 29 Oktober 2015.

Partahi yang kini duduk sebagai anggota majelis hakim kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso merupakan ketua majelis hakim dalam persidangan gugatan perkara PT MMS terhadap PT KTP yang dimenangkan oleh PT. KTP dengan pengacaranya Raoul Adhitya Wiranatakusumah. [wah] 

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA