
Majelis Ulama Indonesia (MUI) tetap mendesak kepolisian untuk memproses dugaan penistaan agama yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Meski, calon petahana di Pilkada DKI 2017 itu sudah menyampaikan permintaan maaf secara terbuka.
Menurut Ketua MUI KH. Maruf Amin, pihaknya menerima permintaan maaf Ahok. Namun ingin juga proses hukum tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
"Kami hanya mengeluarkan pendapat. MUI sudah menyerahkan kepada kepolisiaan soal itu," ujarnya dalam jumpa pers di Kantor MUI, Jalan Proklamasi, Jakarta (Kamis, 13/10).
Meski demikian, Maruf mengimbau agar seluruh elemen masyarakat tidak membalas dugaan penistaan agama itu dengan cara-cara tercela. Karena, saat ini, kasus tengah ditangani pihak kepolisian.
"Tidak mengerahkan massa. Tetapi kalau masih mau mengerahkan massa harus dilakukan dengan cara yang baik, tidak anarkis," tegasnya.
[wah]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: