Diketahui, meski telah meminta maaf, Ahok tetap harus menjalani proses hukum dari laporan yang diajukan ke pihak berwajib.
"Ini negara hukum, orang kalau sudah laporin, ya (polisi) silakan proses," ujar Ahok usai meresmikan RPTRA Bhinneka di kawasan Petukangan Utara, Jakarta Selatan, Kamis (13/10).
Menurutnya, laporan ke pihak berwajib merupakan hak warga negara yang diatur UU. Begitu juga dengan terkait dugaan penistaan agama yang dipermasalahkan banyak pihak terhadapnya.
"Ada UU-nya kok. Penistaan agama ada dasar UU-nya. Silakan bagian hukum memproses," timpalnya seperti dikabarkan
RMOL Jakarta.
Sebelumnya, Ahok dilaporkan sejumlah pihak atas dugaan penistaan agama terkait pengutipan surat Al-Maidah ayat 51 saat berdiskusi dengan warga Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu beberapa waktu lalu.
[rus]
BERITA TERKAIT: