Gamawan Pastikan Proyek E-KTP Sudah Diaudit

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Rabu, 12 Oktober 2016, 20:24 WIB
Gamawan Pastikan Proyek E-KTP Sudah Diaudit
Net
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya memeriksa mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi terkait penyidikan dugaan korupsi dalam pengadaan KTP elektronik atau e-KTP tahun 2011-2012.

Gamawan menjadi salah satu yang dibidik KPK untuk diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri Irman.

Dimintai keterangan selama delapan jam, Gamawan memilih irit bicara soal materi pemeriksaan. Dia hanya menyampaikan soal prosedur awal hingga teknis pelaksanaan proyek e-KTP. Saat itu, lanjut Gamawan, dirinya telah menggandeng KPK dan juga Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dalam pelaksanaan proyek yang ditaksir merugikan negara hingga Rp 2 miliar.

"BPKP audit dua kali, jadi setelah tender saya minta audit lagi ke BPKP. Setelah itu saya tidak tahu lagi," ungkap Gamawan di Gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta, Rabu (12/10).

Menurutnya, saat proses pengadaan e-KTP, tidak ada rekomendasi dari ICW (Indonesia Corruption Watcha) dan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) untuk mengentikan proyek lantaran bisa merugikan keuangan negara.

Saat disinggung mengenai tudingan terpidana Muhammad Nazaruddin bahwa dirinya telah menerima gratifikasi dari proyek tersebut, Gamawan pun membantahnya. Dia meminta Nazaruddin dapat membuktikan setiap detail ucapannya dan mengancam akan mempidanakan mantan bendahara umum Partai Demokrat itu.

"Saya terima atau siapa (yang terima) buktikan saja kalau memang saya terima. Makanya dia (Nazaruddin) saya laporkan ke Polda," tegas Gamawan.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang menegaskan pemanggilan Gamawan merupakan pengembangan dari sejumlah informasi yang didapat oleh KPK. Salah satunya mengenai dugaan Gamawan telah menerima gratifikasi berupa uang dari proyek e-KTP seperti yang dilontarkan terpidana kasus korupsi Wisma Atlet SEA Games, Palembang M. Nazaruddin.

"Ini banyak yang mulai nyanyi kan, saya tidak usah sebut. Nyanyian itu tentu didengar penyidik dan tentu akan didalami," ujarnya, Sabtu lalu (1/10).

Saut menambahkan, penyidik bukan hanya berpatokan pada informasi yang dilontarkan Nazaruddin. Penyidik juga sudah mendalami keterkaitan dan peran pihak-pihak lain.

"Sekali saya katakan penyidik kita pasti melihat dan paham betul link-nya ke siapa-siapa. Dan ini saya pikir publik saja tahu kok," katanya.

Diketahui, anggaran yang dikeluarkan dalam proyek pengadaan e-KTP senilai Rp 6 triliun. Sementara, dari tindak pidana yang dilakukan oknum Kemendagri mengakibatkan negara mengalami kerugian hingga Rp 2 triliun. Sudah dua tahun lebih KPK menyidik kasus korupsi yang saat ini baru menetapkan dua orang tersangka.

Mereka adalah Sugiharto selaku direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan pada Ditjen Dukcapil Kemendagri yang juga sebagai pejabat pembuat komitmen proyek e-KTP, serta mantan Dirjen Dukcapil Kemendagri Irman.

Adapun, berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada semester satu tahun 2012 ditemukan adanya pelanggaran dalam pelaksanaan tender proyek e-KTP, yakni melanggar Peraturan Presiden Nomor 54/2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah. Pelanggaran tersebut telah berimbas buruk kepada penghematan keuangan negara.

Dalam auditnya, BPK juga menyimpulkan bahwa konsorsium rekanan yang ditunjuk yakni PT Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) tidak dapat memenuhi jumlah pencapaian e-KTP tahun 2011 yang telah ditetapkan dalam kontrak. Hal itu terjadi karena PT PNRI tidak pernah berupaya memenuhi jumlah penerbitan e-KTP tahun 2011 sesuai yang disepakati. Audit BPK juga menyebut adanya kongkalikong yang dilakukan antara PT PNRI dengan panitia pengadaan. Persekongkolan itu terjadi saat proses pelelangan yakni ketika penetapan harga perkiraan sendiri (HPS). [wah]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA