Penolakan tersebut lantaran proses praperadilan terhadap Irman akan berjalan. Selain itu, Irman juga akan menjalani operasi jantung dan tidak memungkinkan untuk melanjutkan pemeriksaan.
Razman Nasution selaku pengacara Irman menjelaskan, kliennya telah direkomendasikan oleh dokter RSPAD Gatot Subroto untuk menjalani operasi ring jantung yang kedua. Hal ini jugalah yang membuat Irman mendatangi KPK. Alih-alih ingin menjalankan rekomendasi dokter, Irman justru tetap diperiksa oleh penyidik atas kasus yang menyeretnya. Padahal, kata Razman, dirinya telah mengirimkan surat agar KPK memeriksa kesehatan kliennya.
"Faktanya tadi penyidik dengan saya berdebat. Bahwa beliau (Irman) dipaksa diperiksa. Kita tidak setujui karena kita bersepakat selama praperadilan, Pak Irman jangan diperiksa dulu dan karena beliau juga sedang sakit," ujar Razman saat mendampingi Irman di Gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta (Selasa, 11/10).
Razman sangat menyesalkan pemanggilan Irman untuk diperiksa sebagai saksi dan bukan untuk pemeriksaan kesehatan. Terlebih, pemeriksaan Irman sebagai tersangka ataupun saksi harus dihentikan sementara lantaran upaya hukum praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan dimulai pada 18 Oktober mendatang.
Razman mengambil contoh mantan Menteri Agama Suryadharma Ali dan mantan Menteri ESDM Jero Wacik. Saat itu, keduanya mengajukan praperadilan dan KPK pun menghentikan sementara pemeriksaan keduanya.
"Tolong jangan dipaksakan, ini skala internasional. Jadi kami tidak berkenan diperiksa karena memang permintaan beliau (Irman)," cetus Razman.
[wah]
BERITA TERKAIT: