POLEMIK

Sistem Peradilan Masih Buruk, Moratorium Dulu

Eksekusi Mati

Sabtu, 08 Oktober 2016, 09:13 WIB
Sistem Peradilan Masih Buruk, Moratorium Dulu
Foto/Net
rmol news logo Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) berencana menyurati Presiden Joko Widodo terkait pelaksanaan hukuman mati di Indonesia.

Ketua Komnas HAM, Imdadun Rahmat mengatakan, surat tersebut ditujukan agar pemerintah mau memutuskan moratorium hukuman mati hingga didapatkan kajian men­dalam terkait ketepatan proses hukum yang berlaku.

"Komnas HAM meminta presiden memoratorium du­lu, kemudian ditindaklanjuti dengan kajian serius tentang proses hukum eksekusi mati dan orang-orangnya," ujar Imdadun di Jakarta kemarin.

Menurut Imdadun, kajian mendalam terhadap proses hu­kuman mati perlu dilakukan mengingat banyak lembaga yang menyebutkan sistem peradilan di Indonesia masih buruk. Selain itu, Komnas HAM banyak men­erima pengaduan dari terpidana mati terkait kejanggalan proses hukum di Indonesia.

"Dalam fakta umum, kajian lembaga memang mengatakan sistem peradilan kita masih parah. Itu terkonfirmasi dari banyaknya pengaduan yang diterima Komnas HAM," kata Imdadun.

Imdadun yakin jika kajian tersebut dilakukan secara men­dalam, para terpidana sebe­narnya tak perlu mendapat vonis hukuman mati.

"Paling tinggi menjadi huku­man seumur hidup. Misalnya kasus Zulfikar Ali. Komnas HAM punya data yang meya­kinkan bahwa dia tidak ber­salah," kata Imdadun.

Zulfikar Ali adalah warga negara Pakistan yang sedianya dieksekusi mati di akhir Juni lalu. Namun karena sejumlah pertimbangan, eksekusi terhadap Zulfikar dibatalkan. ***

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA