Ketua Komnas HAM, Imdadun Rahmat mengatakan, surat tersebut ditujukan agar pemerintah mau memutuskan moratorium hukuman mati hingga didapatkan kajian menÂdalam terkait ketepatan proses hukum yang berlaku.
"Komnas HAM meminta presiden memoratorium duÂlu, kemudian ditindaklanjuti dengan kajian serius tentang proses hukum eksekusi mati dan orang-orangnya," ujar Imdadun di Jakarta kemarin.
Menurut Imdadun, kajian mendalam terhadap proses huÂkuman mati perlu dilakukan mengingat banyak lembaga yang menyebutkan sistem peradilan di Indonesia masih buruk. Selain itu, Komnas HAM banyak menÂerima pengaduan dari terpidana mati terkait kejanggalan proses hukum di Indonesia.
"Dalam fakta umum, kajian lembaga memang mengatakan sistem peradilan kita masih parah. Itu terkonfirmasi dari banyaknya pengaduan yang diterima Komnas HAM," kata Imdadun.
Imdadun yakin jika kajian tersebut dilakukan secara menÂdalam, para terpidana sebeÂnarnya tak perlu mendapat vonis hukuman mati.
"Paling tinggi menjadi hukuÂman seumur hidup. Misalnya kasus Zulfikar Ali. Komnas HAM punya data yang meyaÂkinkan bahwa dia tidak berÂsalah," kata Imdadun.
Zulfikar Ali adalah warga negara Pakistan yang sedianya dieksekusi mati di akhir Juni lalu. Namun karena sejumlah pertimbangan, eksekusi terhadap Zulfikar dibatalkan. ***
BERITA TERKAIT: