Pimpinan DPD Pastikan Tim 10 Bukan Untuk Bela Irman Gusman

Sambangi Kantor KPK

Jumat, 07 Oktober 2016, 09:35 WIB
Pimpinan DPD Pastikan Tim 10 Bukan Untuk Bela Irman Gusman
Irman Gusman/Net
rmol news logo Pimpinan DPD, kemarin menjenguk bekas Ketua DPD Irman Gusman di Rumah Tahanan (Rutan) Guntur, Jakarta. Namun, para senator membantah kalau kunjungan tersebut bekaitan dengan pemecatan dan pemilihan calon pengganti Irman.
Sejumlah pimpinan yang had­ir di antaranya, Wakil Ketua DPD Ratu Hemas, Farouk Muhammad, dan Ketua Badan Kehormatan DPD A.M. Fatwa. Sebelum ke tahanan, mereka menyambangi Komisi Pemberantasan Korupsi untuk meminta izin membesuk Irman.

Fatwa yang datang ke KPK lebih dahulu membantah kehad­irannya untuk menyampaikan keputusan memberhentikan Irman dari kursi Ketua DPD. Menurutnya, putusan terse­but akan disampaikan oleh Pimpinan DPD yang juga men­jenguk Irman.

"Ya Pimpinan DPD yang akan memberitahu karena Pimpinan DPD yang memimpin Sidang Paripurna. Mereka yang memu­tuskan untuk menerima laporan dari BK DPD," kata Fatwa.

Senada dengan Fatwa, Hemas juga mengaku kedatangannya ke KPK hanya mengurus periz­inan menjenguk Irman. Namun, senator asal DIY Jogjakarta itu membantah akan menyampai­kan pencopotan Irman sebagai Ketua DPD. "Kami hanya men­jenguk, memberi support saja," elak dia.

Wakil Ketua DPD, Farouk Muhammad memberi pernyataan berbeda. Dia mengaku akan mengabarkan hasil sidang paripurna luar biasa yang diige­lar DPD, Rabu (5/10).

"Ya, kami akan menyam­paikan itu (pencopotan Irman) merupakan keputusan politik yang berhasil diambil sekarang ini," kata Farouk.

Sekalipun begitu, lanjut dia, DPD masih menunggu hasil pe­nyelidikan Tim 10. Menurutnya, tim tersebut akan tetap bertugas untuk mengumpulkan fakta atas kasus dugaan suap yang meny­eret Irman.

Farouk menegaskan, Tim 10 bukan wujud ketidakpercayaan DPD atas kinerja KPK. "Tim ini merupakan instrumen bagi DPD untuk memahami kasus suap Irman secara komprehensif. Kalau ditemukan adanya tanda tanya besar yang harus perlu kami dalami, tentu ditangani pula dengan istrumen yang lebih besar," jelas dia.

Selain itu, lanjut dia, hasil investigasi Tim 10 DPD akan digunakan sebagai bahan evalu­asi bagi kinerja DPD ke depan. "Terkait kasus suap tidak ada re­komendasi lain dari DPD selain menyerahkan penanganan kasus ini kepada KPK," tegas dia.

Sebelumnya, Sidang Paripurna Luar Biasa DPD secara resmi memutuskan pemberhen­tian Irman sebagai Ketua DPD. Pemberhentian itu merupakan tindak lanjut dari laporan Badan Kehormatan DPD Nomor 11 Tahun 2016 pada 19 September lalu. Saat itu, BK DPD telah merekomendasikan pemberhen­tian Irman. Pemberhentian Irman didasarkan pada pasal 117 ayat 1 huruf c Tata Tertib DPD. Pasal itu mengatur, keputusan BK DPD ditetapkan dalam sidang paripurna luar biasa. ***

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA