Sejumlah pimpinan yang hadÂir di antaranya, Wakil Ketua DPD Ratu Hemas, Farouk Muhammad, dan Ketua Badan Kehormatan DPD A.M. Fatwa. Sebelum ke tahanan, mereka menyambangi Komisi Pemberantasan Korupsi untuk meminta izin membesuk Irman.
Fatwa yang datang ke KPK lebih dahulu membantah kehadÂirannya untuk menyampaikan keputusan memberhentikan Irman dari kursi Ketua DPD. Menurutnya, putusan terseÂbut akan disampaikan oleh Pimpinan DPD yang juga menÂjenguk Irman.
"Ya Pimpinan DPD yang akan memberitahu karena Pimpinan DPD yang memimpin Sidang Paripurna. Mereka yang memuÂtuskan untuk menerima laporan dari BK DPD," kata Fatwa.
Senada dengan Fatwa, Hemas juga mengaku kedatangannya ke KPK hanya mengurus perizÂinan menjenguk Irman. Namun, senator asal DIY Jogjakarta itu membantah akan menyampaiÂkan pencopotan Irman sebagai Ketua DPD. "Kami hanya menÂjenguk, memberi support saja," elak dia.
Wakil Ketua DPD, Farouk Muhammad memberi pernyataan berbeda. Dia mengaku akan mengabarkan hasil sidang paripurna luar biasa yang diigeÂlar DPD, Rabu (5/10).
"Ya, kami akan menyamÂpaikan itu (pencopotan Irman) merupakan keputusan politik yang berhasil diambil sekarang ini," kata Farouk.
Sekalipun begitu, lanjut dia, DPD masih menunggu hasil peÂnyelidikan Tim 10. Menurutnya, tim tersebut akan tetap bertugas untuk mengumpulkan fakta atas kasus dugaan suap yang menyÂeret Irman.
Farouk menegaskan, Tim 10 bukan wujud ketidakpercayaan DPD atas kinerja KPK. "Tim ini merupakan instrumen bagi DPD untuk memahami kasus suap Irman secara komprehensif. Kalau ditemukan adanya tanda tanya besar yang harus perlu kami dalami, tentu ditangani pula dengan istrumen yang lebih besar," jelas dia.
Selain itu, lanjut dia, hasil investigasi Tim 10 DPD akan digunakan sebagai bahan evaluÂasi bagi kinerja DPD ke depan. "Terkait kasus suap tidak ada reÂkomendasi lain dari DPD selain menyerahkan penanganan kasus ini kepada KPK," tegas dia.
Sebelumnya, Sidang Paripurna Luar Biasa DPD secara resmi memutuskan pemberhenÂtian Irman sebagai Ketua DPD. Pemberhentian itu merupakan tindak lanjut dari laporan Badan Kehormatan DPD Nomor 11 Tahun 2016 pada 19 September lalu. Saat itu, BK DPD telah merekomendasikan pemberhenÂtian Irman. Pemberhentian Irman didasarkan pada pasal 117 ayat 1 huruf c Tata Tertib DPD. Pasal itu mengatur, keputusan BK DPD ditetapkan dalam sidang paripurna luar biasa. ***
BERITA TERKAIT: