"Memang kasus ini di mata publik sangat membingungÂkan. Untuk itu, Pak Menteri (Kominfo) harus memberi penjelasan. Apakah dirinya terlibat atau tidak, tentu harus dikonfirmasi ke menterinya juga," sebut pengamat IT, Heru Sutadi. Pasalnya, saat itu Rudiantara adalah komisaris independen Indosat.
Menurut dia, sudah ada vonis dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terÂhadap bekas Direktur Utama PT IM2, Indar Atmanto yang merupakan pelaku utamanya.
"Terkait kerugian negara sekali lagi harus dipertegas lagi, biar publik gamblang. Makanya peran penegak hukum juga harus tegas. Kalau negara rugi, sekali lagi seberapa operator tidak membayar BHP (biaya hak penggunaan) frekuensinya," kata Heru.
Sebelumnya, putusan MA menolak peninjauan kembali (PK) Indar lewat putusan Nomor 77PK/Pidsus/2015. Artinya putusan ini meneguhÂkan putusan kasasi MA yang menghukum Indar dengan piÂdana kurungan selama 8 tahun dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan penjara.
MA juga menghukum PT Indosat dan IM2 untuk membaÂyar denda sebesar Rp 300 juta, dan kewajiban uang pengganti sebesar Rp 1,358 triliun yang dibebankan kepada manajeÂmen IM2. Hal itu berdasar dalam putusan Kasasi Nomor 282K/PID.SUS/2014 tertangÂgal 10 Juli 2014.
Sejauh ini, kasus korupsi Indosat & IM2 ini mangkrak di Kejagung. Baru ada satu orang yang saat ini sudah menjadi terdakwa, yaitu Indar Atmanto. Namun pelaku lainÂnya masih berkeliaran, seperti Harry Sasongko (bekas Dirut PT Indosat Tbk), Johnny Swandy Sjam (bekas Dirut PT Indosat Tbk), dan Kaizad B Heerjee (bekas wakil Dirut PT Indosat Tbk). Dalam putusan perkara Indar, mereka disebut bersama-sama melakukan koÂrupsi. ***
BERITA TERKAIT: