Plh. Yuyuk Andriati menjelaskan, penetapan tersangka lantaran Irman diduga menyalahgunakan wewenangnya untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain. Perbuatan itu dilakukan saat menjabat pelaksana tugas Dirjen Dukcapil dan Dirjen Dukcapil.
"Penyidik telah menemukan dua alat bukti untuk menetapkan IR (Irman) selaku mantan dirjen Kemendagri sebagai tersangka," kata Yuyuk di kantornya, Jalan Rasuna Said, Jakarta, Jumat (30/9).
Atas perbuatannya, Irman disangka melanggar pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Undang-Undang 31/1999 sebagaimana diubah dalam UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP junto pasal 64 ayat 1 KUHP.
Diketahui, anggaran yang dikeluarkan dalam proyek pengadaan e-KTP senilai Rp 6 triliun. Sementara, dari tindak pidana yang dilakukan oknum Kemendagri sehingga merugikan uang negara mencapai Rp 2 triliun.
Irman merupakan tersangka kedua dalam kasus tersebut setelah KPK menetapkan direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan pada Ditjen Dukcapil Kemendagri Sugiharto. Saat ini, Irman merupakan pejabat Eselon I dan memiliki jabatan sebagai staf ahli Menteri Dalam Negeri Bidang Aparatur dan Pelayanan Publik.
[wah]
BERITA TERKAIT: