Dua Tahun Ditangani, Kasus E-KTP Cuma Tambah Satu Tersangka

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Jumat, 30 September 2016, 20:21 WIB
Dua Tahun Ditangani, Kasus E-KTP Cuma Tambah Satu Tersangka
Net
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Irman sebagai tersangka dugaan korupsi terkait pengadaan paket penerapan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) tahun 2011-2012.

Plh. Yuyuk Andriati menjelaskan, penetapan tersangka lantaran Irman diduga menyalahgunakan wewenangnya untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain. Perbuatan itu dilakukan saat menjabat pelaksana tugas Dirjen Dukcapil dan Dirjen Dukcapil.

"Penyidik telah menemukan dua alat bukti untuk menetapkan IR (Irman) selaku mantan dirjen Kemendagri sebagai  tersangka," kata Yuyuk di kantornya, Jalan Rasuna Said, Jakarta, Jumat (30/9).

Atas perbuatannya, Irman disangka melanggar pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Undang-Undang 31/1999 sebagaimana diubah dalam UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP junto pasal 64 ayat 1 KUHP.

Diketahui, anggaran yang dikeluarkan dalam proyek pengadaan e-KTP senilai Rp 6 triliun. Sementara, dari tindak pidana yang dilakukan oknum Kemendagri sehingga merugikan uang negara mencapai Rp 2 triliun.

Irman merupakan tersangka kedua dalam kasus tersebut setelah KPK menetapkan direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan pada Ditjen Dukcapil Kemendagri Sugiharto. Saat ini, Irman merupakan pejabat Eselon I dan memiliki jabatan sebagai staf ahli Menteri Dalam Negeri Bidang Aparatur dan Pelayanan Publik. [wah] 

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA