"Masih diperiksa apakah mereka ini kode etik atau ada pidananya. Nanti kita lihat itu," ujar Tito di gedung Rupatama Mabes Polri, Jakarta, Jumat (30/9).
Tito menegaskan dirinya tidak sungkan dalam menjatuhkan hukuman kepada seluruh anggotanya. Meski pihaknya akan mempertimbangkan juga prestasi yang sudah pernah dicapai.
"Itu semua kita lihat bagaimana balance. Kita juga harus menghargai kalau dia berprestasi betul, kemudian ini (kesalahan) enggak terlalu prinsip, maka kita kode etikkan. Tapi kalau sudah tidak pernah berprestasi, disersi terus, kemudian habis itu meras masyarakat, itu keluar (pecat)," pungkas Tito
Franky ditangkap Propam Polri karena diduga melakukan pemerasan dalam tujuh kasus narkoba.
Direktur Narkoba Polda Bali yang sudah dicopot tersebut meminta Rp100 juta kepada tiap pengedar. Selain itu Franky juga meminta sebuah mobil Fortuner dari warga negara Belanda yang tersangkut kasus narkoba. Bahkan dia juga diduga melakukan pemotongan anggaran DIPA 2016.
Paminal Polri menemukan barang bukti uang Rp50 juta di brankas Bensat dalam penggeledahan 19 September 2016 lalu.
[zul]
BERITA TERKAIT: