Nazaruddin Yakin KPK Segera Tetapkan Tersangka Baru Korupsi E-KTP

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Kamis, 29 September 2016, 22:51 WIB
Nazaruddin Yakin KPK Segera Tetapkan Tersangka Baru Korupsi E-KTP
Nazaruddin/Net
rmol news logo Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin kembali diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus korupsi pengadaan paket penerapan KTP berbasis NIK/e-KTP tahun 2011-2012 di Kementerian Dalam Negeri.

Selama delapan jam, terpidana kasus korupsi Wisma Atlet SEA Games, Palembang itu diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek e-KTP Sugiharto dan mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Irman.

Nazaruddin mengungkapkan, kasus tersebut sudah mulai ditingkatkan ke penyelidikan untuk menetapkan tersangka baru. Sebab, saat proses pemeriksaan, penyidik KPK mempertanyakan perihal dugaan penggeleembungan anggaran dalam pengadaan e-KTP. Kuat dugaan, Irman ikut terlibat dalam mark up.

"Masalah mark up tentang proyek e-KTP, terus uang yang mengalir ke Irman," ujarnya di Gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta, Kamis (29/9).

Tak hanya mengenai Irman, Nazaruddin mengaku dirinya juga dimintai keterangan soal dugaan gratifikasi yang diterima bekas Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi dan Irman.

Keterlibatan Gamawan memang pernah disebut Nazaruddin pada pemeriksaan sebelumnya. Tiga hari belakangan ini, Nazaruddin menjadi pasien KPK untuk pendalaman kasus pengadaan e-KTP yang menyasar kepada peran panitia. Bahkan, Rabu kemarin (28/9), dia sudah mensinyalir akan ada tersangka baru dalam kasus tersebut.

"Nanti biar pimpinan. Yang pasti sudah banyak perkembangan dan barang bukti yang dikumpulkan KPK untuk kemajuan proses tentang e-KTP. Kita percaya sama KPK, kerugian negara yang Rp 2 triliun itu mudah-mudahan bisa kembali," jelas Nazaruddin. [wah] 

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA