Ketua Komisi Pemberanasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo membantah. Dia kembali menegaskan uang Rp100 juta yang diamankan dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) merupakan upaya suap yang diterima Irman terkait rekomendasi kuota gula impor Bulog di Sumatra Barat.
Agus sebelumnya pernah menjelaskan, Irman telah diduga melakukan tindak pidana korupsi dengan maksud berbuat atau tidak berbuat dalam jebatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya.
"Kan itu sudah jelas dugaan suapnya (Rp 100 juta). Itu nanti dibuktikanlah," ucap Agus saat ditemui di Puri Imperium Office Plaza, Jakarta Selatan, Rabu (28/9).
Lebih lanjut, Agus menegaskan, pernyataan Tommy Singh terkait uang suap yang diterima Irman dapat dibuktikan di pengadilan. KPK juga tidak keberatan jika pihak keluarga mengajukan praperadilan terkait penangkapan perwakilan daerah dari Sumatera Barat itu.
"Nanti dibuktikan lah. Itu kan sudah jelas," tutup Agus.
Sebelumnya KPK menetapkan Irman Gusman sebagai tersangka lantaran ketahuan menerima suap sebesar Rp 100 dari Direktur Utama CV Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto dan istrinya Memi. Uang suap itu diduga untuk memuluskan pengurusan jatah kuota impor gula dari Bulog untuk Provinsi Sumbar 2016.
Sebelumnya, pengacara Irman Gusman, Tommy Singh ngotot pihaknya masih akan mengajukan praperadilan kepada KPK. Praperadilan itu akan diajukan berkaitan dengan status tersangka kliennya. "Masih, rencananya kita masih (akan ajukan praperadilan)," ujar Tommy.
Menurut Tommy, rencana praperadilan itu sudah disiapkan. Saat ini masih dilakukan pematangan terlebih dulu sebelum resmi mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
[zul]
BERITA TERKAIT: