Aguan adalah pengusaha kakap yang diduga kuat terlibat dalam transaksi suap terhadap anggota DPRD DKI Jakarta. Suap diberikan untuk memuluskan Rancangan Peraturan Daerah tentang Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta serta Raperda tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil Provinsi DKI Jakarta, sesuai kemauan perusahaan pengembang.
Kabar itu dibenarkan anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Risa Mariska. Menurutnya, pimpinan KPK terbelah soal perlu atau tidak status pencegahan ke luar negeri atas Aguan diperpanjang.
"Seharusnya tidak perlu ribut-ribut soal itu, normatif saja sesuai UU. Kalau masa cekalnya sudah habis tetapi proses pemeriksaan belum selesai kan bisa diperpanjang," ujarnya kepada wartawan.
Dia meminta para komisioner KPK satu suara tentang status pencegahan Aguan. Menurut dia, terpecahnya pimpinan KPK akan menimbulkan tanya besar dari publik.
"Kalau seperti ini menjadi tanda tanya bagi kita, ada apa dengan KPK? Normatif saja sesuai Undang Undang," jelasnya.
Pimpinan KPK yang menolak status pencegahan atas Aguan dicabut adalah Ketua KPK Agus Raharjo dan Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif. Sedangkan yang ngotot status pencegahan Aguan dicabut adalah Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang.
Aguan dicegah penyidik KPK sekitar bulan April 2016 karena diduga terlibat kasus suap reklamasi teluk Jakarta bagian utara. Menurut UU, cekal harus dicabut setelah 60 hari, kecuali KPK memperpanjangnya.
[ald]
BERITA TERKAIT: