Usai Diperiksa, Farizal Resmi Jadi Tahanan KPK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Senin, 26 September 2016, 19:00 WIB
Usai Diperiksa, Farizal Resmi Jadi Tahanan KPK
rmol news logo Jaksa pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat (Sumbar), Farizal, resmi ditahan usai diperiksa penyidik KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap pengamanan perkara gula non-Standar Nasional Indonesia (SNI) yang ditangani di Pengadilan Negeri, Padang.

Usai pemeriksaan, Jaksa Penuntut Umum perkara yang menyeret  Direktur Utama CV Semesta Berjaya, Xaveriandy Sutanto, itu keluar mengenakan seragam tahanan KPK berwarna oranye.

Farizal memilih bungkam saat ditanya mengenai penahanannya.

Sejurus dengan Farizal, pengacaranya, MF. Gunawan, juga tak mau berkomentar mengenai penahanan kliennya.

"Kita fokus ke pembelaan Pak Farizal dulu. Apa selanjutnya, tunggu keputusan selanjutnya. Kita enggak komentar terhadap kasusnya dulu," cetus Gunawan di Gedung KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin (26/9).

Saat pemeriksaan Farizal oleh Jaksa Pengawas di Kejaksaan Agung RI, terungkap bahwa Farizal menerima uang dari Sutanto sebesar Rp 365 juta.

Pemberian uang tersebut dilakukan sebanyak empat tahap dengan nominal Rp60 juta.

Kapuspen Kejagung M. Rum menjelaskan berkas perkara Sutanto memang diteliti Jaksa Farizal. Dalam kesimpulannya, Farizal mengarahkan agar Sutanto tidak ditahan oleh penyidik Polda Sumbar. Sutanto hanya menjadi tahanan kota di Sumbar.

"Selanjutnya berkas tersebut di P21 dengan tidak memperhatikan, artinya kurang teliti untuk apakah sudah memenuhi syarat formil atau materiil. Selanjutnya JPU Farizal ini tidak pernah mengikuti sidang dan menerima sejumlah uang. Sementara jumlahnya Rp 60 juta empat kali terima. Tapi itu belum final," kata M. Rum di kantornya, jalan Hasannudin, Jakarta Selatan, Rabu (21/9) lalu.

KPK menetapkan Farizal sebagai tersangka pada Sabtu (17/9) lalu lantaran diduga menerima uang suap dari Sutanto terkait pengamanan kasus gula non SNI di PN Sumbar.

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, mengatakan dalam proses persidangan, Farizal bertindak seolah-olah sebagai penasehat hukum terdakwa Sutanto. Seperti membuatkan eksepsi untuk terdakwa serta mengatur saksi yang menguntungkan bagi terdakwa.

Atas perbuatannya, Farizal disangkakan melanggar pasal disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau pasla 12 huruf b atau pasal 11 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentangg Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara Sutanto disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Diketahui, Kasus gula non SNI mencuat setelah Polda Sumbar menyita 30 ton gula bermerek Berlian Jaya yang dikemas dalam karung besar dan juga dalam bentuk kemasan 0,5 kg sampai 1 kg.

Gula ilegal tersebut memilki dua type, ada namanya type simanis dan type si putih, masing-masing dibungkus dalam bentuk kemasan ½ kg dan 1 kg.

Gula non-SNI tersebut ditemukan dalam gudang di Kilometer 22 Jalan By Pass, Kota Tangah, Kota Padang pada April 2016 lalu. [zul]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA