Tidak terima, Maria Magdalena menggugat Kapolri sebesar Rp 100 miliar.
Gugatan diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 2 Juni 2016. Saat ini proses persidangan yang dipimpin hakim Agus Widodo, SH., M.Hum sudah sampai pada materi jawaban Kapolri.
"Ini baru pertama kali terjadi, pengabaian polisi terhadap laporan masyarakat digugat perdata. Biasanya kan gugatan praperadilan. Kenapa kami berbeda, karena klien kami sudah kesal sama polisi," kata Alexius Tantrajaya, kuasa hukum Maria kepada wartawan.
Dia menganggap polisi telah merampas keadilan kliennya. Sejak 8 Agustus 2008 laporan kliennya terombang-ambing, tidak jelas siapa yang akan memprosesnya, apakah Mabes Polri atau Polda Metro Jaya.
Padahal katanya, sesuai ketentuan hukum acara, batas laporan pidana Maria Magdalena adalah 12 tahun. Artinya, limit waktunya tinggal tersisa empat tahun lagi, setelah itu laporan jadi kadaluarsa.
"Saya pikir, Pak Tito Karnavian selaku Kapolri sekarang akan memberi rasa keadilan bagi klien kami," ucap Alexius berharap.
Pada persidangan lanjutan, Kapolri selaku tergugat diwakili tim kuasa hukum menyampaikan materi jawaban atas gugatan Maria. Dalam jawaban disebutkan bahwa pengadilan tidak berwenang mengadili perkara gugatan dimaksud. Karenanya gugatan harus ditolak secara keseluruhan.
Dalam jawaban dikatakan, proses penyidikan atas laporan Maria pada Agustus 2008 secara tidak langsung terkait dengan laporan pidana November 2007 yang dilaporkan oleh keluarga almarhum suami Maria.
Alexius menambahkan, laporan kliennya terkait dugaan keterangan palsu di dalam Akta Keterangan Waris, Akta Surat Kuasa, dan Akta Pernyataan yang dibuat Notaris Rohana Frieta atas permintaan Lim Kwang Yauw, Kustiadi Wirawardhana, Sutjiadi Wirawardha, Martini Suwandinata dan Ferdhy Suryadi Suwandinata, yang merupakan keluarga almarhum suami Maria.
"Selain melapor keluarga almarhum suami klien kami, notaris juga dipidana. Kasusnya sudah dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri pada 8Agustus 2008, dengan laporan No.Pol: LP/449/VIII/2008/Siaga-III," kata Alexius.
Sepekan setelah laporan, atau tepatnya pada14 Agustus 2008, berkas laporan Maria dilimpahkan ke Polda Metro Jaya. Harapannya laporan itu akan ditindaklanjuti oleh polisi. Ternyata, dari hitungan bulan ke bulan, tahun ke tahun, nasibnya tidak jelas.
Dikatakan Alexius, delapan tahun berselang, pada 25 April 2016 Polda Metro Jaya menerbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) ke 6, Nomor: B/2106/IV/2016/Dit.Reskrimum yang isinya, laporan kliennya segera diproses, dan akan dilakukan gelar perkara untuk menyatakan notaris dan keluarga almarhum suami Maria sebagai tersangka.
Tapi ternyata, gelar perkara itupun batal dilakukan. Biang keroknya muncul Surat Telegram Kabareskrim Polri Nomor: STR/237/WAS/V/2016/BARESKRIM tertanggal 12 Mei 2016. Isinya, perihal rekomendasi pelimpahan penanganan perkara Laporan Polisi No.Pol: LP/449/VIII/2008/ Siaga-III, tanggal 8 Agustus 2008 dari Polda Metro Jaya ke Wassidik Bareskrim.
Pelimpahan kembali laporan tersebut ke Mabes Polri diperkuat oleh surat Kapolda Metro Jaya Nomor: B/8931/V/2016/Datro, tanggal 25 Mei 2016, perihal Pelimpahan Laporan Polisi No.Pol: LP/449/VIII/2008/Siaga-III, tanggal 8 Agustus 2008.
"Laporan klien kami jelas-jelas diping-pong oleh polisi. Tindakan yang mencederai rasa keadilan masyarakat," katanya.
Anehnya, lanjut Alexius, ketika Maria balik dilaporkan oleh keluarga suaminya dengan tuduhan menguasai warisan, justru Polda Metro Jaya begitu sigap memprosesnya. Dalam waktu singkat laporan No.Pol.: LP/4774/K/XI/2007/SPK UNIT "1", tanggal 16 Nopember 2007dilimpahkan ke PN Jakarta Utara.
"Perlu diketahui, polisi yang menangani laporan klien kami dan laporan keluarga suaminya nggak jauh beda, yakni Unit IV Sat II Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Anehkan, laporan klien kami nggak diproses bertahun-tahun, sementara laporan keluarga suaminya cepat diproses polisi," ungkap Alexius.
Namun lanjut Alexius, putusan kasasi Mahkamah Agung R.I. No: 757 K/Pid/2011 tanggal 31 Mei 2011, menyatakan Maria Magdalena Andriati Hartono tidak terbukti bersalah dan dibebaskan dari segala dakwaan.
"Mumpung masih tersisa 4 tahun, klien kami kini mempersoalkan sikap diskriminasi polisi. Menuntut keadailan yang terabaikan. Intinya, polisi telah membedakan laporan masyarakat. Laporan Maria ditunda-tunda, sementara laporan keluarga almarhum suaminya cepat diproses. Ini kan nggak benar," pungkas Alexius.
[wid]
BERITA TERKAIT: