SUAP IZIN TAMBANG

KPK, Segera Periksa Bupati Bombana!

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Kamis, 22 September 2016, 20:56 WIB
KPK, Segera Periksa Bupati Bombana<i>!</i>
Ilustrasi/Net
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta bekerja cepat dan segera menuntaskan penanganan kasus korupsi yang melibatkan sejumlah pejabat di daerah. Saat ini, sejumlah kasus korupsi daerah ditangani KPK, namun terkesan sangat lamban dalam pengusutannya.
 
Direktur National Care Institute (NCI), Badicton Monoarpa menyebutkan, adanya sejumlah korupsi di daerah yang malah menyandera proses penegakan hukum dan tata pemerintahan yang sehat di daerah. Jika tak segera dituntaskan oleh KPK, lanjut Badicton, maka proses pembangunan dan kepastian hukum di daerah sangat terganggu oleh kinerja KPK yang lelet.
 
"KPK harus segera usut tuntas semua kasus korupsi di daerah yang ditanganinya. Jika berlama-lama, tentu akan sangat berpengaruh kepada proses-proses yang terjadi di daerah. Sebaiknya segera dituntaskan, berikan kepastian hukum agar daerah tidak malah kisruh dan gamang dalam menjalankan aktivitasm,” papar Badicton, dalam perbincangan, Kamis (22/9).
 
Contoh paling ril, lanjut dia, hendaknya KPK segera memeriksa Bupati Bombana, Tafdil, yang diduga terlibat dalam kasus korupsi yang melibatkan Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Nur Alam. Sebelumnya, KPK telah menetapkan Nur Alam sebagai tersangka dalam kasus korupsi terkait pemberian izin pertambangan.
 
Badicton Monoarpa turut menyayangkan keputusan salah satu partai yang mendukung Tafdil untuk Pilkada Serentak tahun 2017 Kabupaten Bombana. "Partai tersebut  bisa saja mengulang kasus Rokan Hulu dalam Pilkada Bombana. Berdasarkan informasi sudah ada partai yang mengeluarkan rekomendasi untuk mengusung Tafdil sebagai calon Bupati Bombana," katanya.
 
Pada saat itu, partai tersebut mengusung Suparman sebagai calon Bupati Rokan Hulu. Meski menang dalam pilkada, partai yang bersangkutan tercoreng karena Bupati yang diusung ternyata terlibat korupsi.
 
Ia juga mendesak KPUD Bombana agar berani mendiskualifikasi calon kepala daerah yang punya indikasi kuat menjadi tersangka dalam kasus korupsi yang sedang disidik KPK.
 
"KPK seharusnya lebih cepat memeriksa Tafdil. Jika diduga terlibat, diminta ditetapkan sebagai tersangka. Jangan terulang seperti kasus Bupati terpilih Kabupaten Rohul, mengingat Pilkada 2017 yang mau digelar beberapa bulan lagi," kata Badicton.
 
Nur Alam ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga melakukan penyalahgunaan wewenang dalam pemberian izin pertambangan nikel di dua kabupaten di Sultra, selama 2009 hingga 2014.
 
Badicton mendukung langkah KPK segera memeriksa Tafdil yang diduga kuat menerima aliran dana hasil suap terkait pemberian izin usaha pertambangan. Aliran dana itu diduga berasal dari PT Anugrah Harisma Barakah  (AHB) di Kabupaten Buton dan Bombana. [sam]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA