Keempat pengedar yang ditangkap berinisial M (27), SUP (29) dan SH (20) yang merupakan warga Sei Bamban, Desa Pasir Putih, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir. Kemudian seorang lain berinisial B (35) adalah warga Lembah Seulawah, Kabupaten Aceh Besar.
"M, SUP dan SH ditangkap dari dalam sebuah kamar di Hotel Borobudur, Jalan Jamin Ginting pada 16 September lalu. Di sana petugas menemukan senjata jenis FN milik M beserta lima butir amunisi," kata Kapolresta Medan Kombes Mardiaz Kusin Dwihananto seperti dikutip
Medanbagus.com, Senin (19/9).
Mardiaz menambahkan, tersangka B ditangkap di Jalan Seimare, Kelurahan Sei Sikambing, Medan Petisah pada 10 September lalu. Dari tangannya, juga disita sabu sebanyak satu paper klip serta satu pucuk senjata api jenis FN beserta enam butir amunisi.
Dari penyelidikan, senjata api tersebut, menurut Mardiaz, merupakan senjata api buatan pabrik yang diduga sisa masa konflik di Aceh. Dari penelusuran, senjata itu juga pernah digunakan untuk melakukan perampokan di Labuhan Batu.
"Ini senjata api pabrikan yang kita duga dibeli dari sisa konflik di Aceh. Dan salah satunya pernah digunakan untuk merampok di Labuhan Batu," ujar Mardiaz.
Saat ini, para pengedar sabu dan barang bukti masih ditahan di Polresta Medan. Selain dijerat Undang-Undang 35/2009 tentang Narkotika, para tersangka juga dikenakan UU Darurat atas kepemilikan senjata api ilegal.
[wah]
BERITA TERKAIT: