Belum Ditahan, Kesehatan Tersangka Kasus E-KTP Menurun

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Senin, 19 September 2016, 21:36 WIB
rmol news logo Bekas Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri, Irman, mengaku pernah bertemu Sugiharto, tersangka dugaan korupsi pengadaan e-KTP. Saat pertemuan tersebut, tubuh mantan anak buahnya itu terlihat kurus dan kesehatannya juga menurun.

"Sakitnya saya enggak terlalu tahu juga. Mudah lupa katanya. Iya (lupa ingatan)," ujar Irman saat ditemui di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin (19/9).

Irman mengaku tak mengetahui penyebabnya menurunnya kesehatan Sugiharto. Dia hanya memastikan, bekas anak buahnya itu bukan sakit karena perkara hukum kasus dugaan korupsi proyek e-KTP.

"Enggak (sakit karena jadi tersangka). Sudah beberapa bulan terakhir," jelas dia.

Diketahui Sugiharto berperan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (P2K0 dalam proyek ini. Dia diduga telah menyalahgunakan kewenangan sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp 2 triliun. Namun, hingga saat ini, Sugiharto juga belum ditahan lantaran sakit.

Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, menjelaskan Sugiharto tidak ditahan lantaran kondisi fisiknya yang tidak memungkinkan untuk dilakukan penahanan. Pihaknya juga telah mendapat permintaan pengangguhan penahanan Sugiharto.

Meski demikian, Yuyuk mengaku, belum mendapat informasi lebih lanjut mengenai penurunan kondisi fisik mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri itu.

"Saya sakitnya tidak tahu. Saya tidak baca suratnya," kata Yuyuk saat dikonfirmasi wartawan, beberapa waktu lalu.

Diketahui, KPK sudah dua tahun lebih menyidik kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP. Lembaga Antikorupsi mengaku kini sedang mendalami aliran dana pada kasus ini.

Proyek senilai Rp6 triliun itu, negara diduga mengalami kerugian Rp2 triliun. KPK pun sedang mencari siapa saja yang diuntungkan dalam kasus ini. Hingga saat ini, KPK baru menetapkan Sugiharto sebagai tersangka dalam kasus yang sudah ditangani pada 22 April 2014 silam.

Sugiharto berperan sebagai pejabat pembuat komitmen dalam proyek ini. Dia diduga telah menyalahgunakan kewenangan sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp 2 triliun.

Atas perbuatannya, Sugiharto dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. [zul]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA