Demikian disampaikan Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Agus Andrianto. Sekarang, total tersangka dalam kasus ini menjadi 9 orang.
Tujuh tersangka di antara semua tersangka merupakan pihak travel agent yang mengirimkan para jemaah calon haji ke Mekah melalui Filipina.
"Tersangka lain merupakan perekrut perorangan," jelas Agus saat dikonfirmasi wartawan, Senin (19/9).
Agus memastikan para tersangka dijerat pasal 62 UU tentang perlindungan konsumen, kemudian pasal 64 dan 63 UU tentang penyelenggaraan ibadah haji dan pasal 378 KUHP terkait tindak pidana penipuan.
[wid]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.