Kasus Penjualan Gula Non-SNI, Penyuap Irman Gusman Juga Suap JPU

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Sabtu, 17 September 2016, 21:19 WIB
rmol news logo Direktur Utama CV Semesta Berjaya Xavieriady Sutanto ternyata tidak hanya menyuap Ketua DPD RI Irman Gusman. Dia juga menyogok Farizal, Jaksa Penuntut Umum dalam perkara penjualan gula tanpa SNI yang juga melibatkannya di Pengadilan Negeri Padang.

Farizal menerima uang suap dari Sutanto sebesar Rp365 juta. Uang tersebut untuk membantu Sutanto yang telah menjadi terdakwa dalam kasus tersebut.

Wakil Ketua KPK Alexander Mawarta menjelaskan, penetapan tersebut setelah KPK mendapat alat bukti yang cukup dari penyelidikan perkara penjualan gula tanpa SNI di Pengadilan Negeri Padang dengan terdakwa Direktur Utama CV Semesta Berjaya Xavieriady Sutanto.

"FZL (Farizal) adalah jaksa yang mendakwa XSS (Xavieriady Sutanto) di PN Padang dalam perkara penjualan gula tanpa SNI. Namun dalam proses persidangan FZL juga bertindak seolah-olah sebagai penasehat hukum terdakwa XSS. Misalnya, FZL membuatkan eksepsi untuk terdakwa XSS. FZL juga mengatur saksi yang menguntungkan bagi terdakwa," ungkap Alexander dalam jumpa pers di di kantornya, jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Sabtu (18/9).

Atas perbuatannya, Farizal disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau pasla 12 huruf b atau pasal 11 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentangg Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara Sutanto disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Diketahui, kasus gula non-SNI mencuat setelah Polda Sumbar menyita 30 ton gula bermerek Berlian Jaya yang dikemas dalam karung besar dan juga dalam bentuk kemasan 0,5 kg sampai 1 kg.

Gula ilegal tersebut memiliki dua tipe. Ada tipe simanis dan type si putih. Masing-masing dibungkus dalam bentuk kemasan ½ kg dan 1 kg. Gula non-SNI tersebut ditemukan dalam gudang di Kilometer 22 Jalan By Pass, Kota Tangah, Kota Padang pada April 2016 lalu. [zul]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA