Irman diduga menerima uang suap sebesar Rp 100 juta dari Sutanto dan istrinya.
Uang suap tersebut untuk mengurus kuota gula impor yang diberikan Bulog kepada CV Semesta Berjaya pada tahun 2016 untuk Provinsi Sumatra Barat.
"Setelah melakukan pemeriksaan selama 1x24 jam pasca penangkapan KPK melakukan gelar perkara dan memutuskan untuk meningkatkan status penanganan perkara kepada penyidikan sejalan dengan penetapan tersangka," ujar Ketua KPK Agus Raharjo, dalam jumpa pers di kantornya, jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Sabtu (17/9).
Ketiga tersangka tersebut diciduk tim satuan tugas KPK dalam operasi tangkap tangan di rumah dinas Ketua DPD RI jalan Denpasar, Jakarta Selatan, Sabtu dini hari, (17/9).
Sebagai pemberi suap, Sutanto dan Memi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Perubahan Atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sementara Irman Gusman disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Perubahan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
[zul]
BERITA TERKAIT: