Plh. Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati menjelaskan, dibutuhkannya tambahan waktu dalam menangani dua perkara tersebut lantaran hingga saat ini KPK masih menelusuri bukti-bukti. Terlebih, dua kasus itu telah terjadi bertahun-tahun lalu. KPK juga butuh waktu untuk menganalisa kebijakan-kebijakan pemerintah terkait keduanya.
"Memang sudah lama (ditangani) dan butuh waktu menelusuri bukti-bukti yang sudah lama itu untuk analisa kebijakan-kebijakan yang waktu itu," kata Yuyuk di kantornya, Jalan Rasuna Said, Jakarta, Jumat (16/9).
Meski demikian, dia menegaskan bahwa KPK tidak menutup buku dalam proses pengusutan dua kasus tersebut. Keduanya masih terus ditangani. Bahkan, pimpinan KPK Jilid VI tidak pernah menyatakan bakal menghentikan pengusutan kedua kasus yang telah menyita perhatian publik.
"Tidak ada pernyataan pimpinan KPK penghentian kasus SKL dan Bank Century. Sampai saat ini masih dilakukan," pungkas Yuyuk.
Diketahui, skandal Century telah diusut KPK sejak 2012 dan telah menyeret mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia Bidang Pengelolaan Moneter dan Devisa Budi Mulya sebagai terpidana.
Budi Mulya divonis hukuman 15 tahun penjara melalui perjalanan panjang yang berakhir di Mahkamah Agung. Dalam putusan MA, Budi Mulya bersama sejumlah pihak diketahui turut menyalahgunakan kewenangan dalam pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik. Sejumlah pihak itu diantaranya mantan Wakil Presiden Boediono selaku gubernur BI kala itu, dan Raden Pardede yang menjabat sekretaris Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK). Namun, hingga kini, KPK belum juga menindaklanjuti putusan MA yang menyebut pihak lain yang terlibat.
Demikian juga dengan kasus penerbitan SKL BLBI yang telah diselidiki KPK sejak 2013. Hingga kini kasus tersebut tidak beranjak dari tahap penyelidikan. Padahal, KPK sempat meminta keterangan sejumlah pihak, seperti mantan Menko Ekuin Kwik Kian Gie, dan mantan Menteri BUMN Laksamana Sukardi.
[wah]
BERITA TERKAIT: