Seperti diketahui, Haris sempat dilaporkan secara hukum oleh pihak Polri, Badan Narkotika Nasional (BNN) dan TNI, karena mempublikasikan kesaksian almarhum terpidana mati kasus narkoba, Freddy Budiman, lewat media sosial. Salah satu hal sensitif dalam kesaksian Freddy yang diungkap Haris adalah aliran dana ratusan miliar hasil bisnis narkoba Freddy kepada pejabat di BNN dan Mabes Polri.
Namun, kemarin, TPFG yang dibentuk Polri dari unsur internal dan independen untuk mengusut kebenaran isu itu menyampaikan bahwa hasil kerja mereka tidak menemukan adanya aliran dana yang dimaksud.
"Nanti kami akan lihat seperti apa langkahnya, apakah restorasi justice. Kedua, apakah ini berlanjut misalnya ke ranah undang-undang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik), tapi bukan pencemaran nama baik. Kami akan lihat nanti setelah mempelajari," ungkap Tito di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (16/9).
Setelah kerja TPFG berakhir, Tito memastikan tak perlu lagi dibentuk tim untuk mencari rekaman kesaksian Freddy yang lainnya yang hingga kini belum didapatkan.
"Tapi mungkin Propam akan mendalami, tim dari Polri akan mendalami. Karena sudah diupayakan, katanya ada video dari keluarganya tetapi sampai sekarang tidak didapat," pungkasnya.
[ald]