Pasalnya, hingga saat ini, Polda dan Kejaksaan Tinggi Maluku Utara belum menangani kasus korupsi yang diduga dilakukan oleh Ahmad Hidayat Mus selaku mantan bupati Sula. Tak tangung-tangung, dugaan korupsi tersebut ditaksir merugikan negara hampir Rp 2 triliun.
"Sampai saat ini pembangunan infrastruktur Kabupaten Sula benar tidak ada kemajuan sama sekali. APBD dua periode di masa Ahmad Mus benar-benar dicuri oleh Ahmad Mus dan kroninya," jelas Koordinator Kompak Agus Priyanto kepada wartawan, Selasa (13/9).
Dia menjelaskan, dalam dua periode kepemimpinan, Ahmad acapkali menyalahgunakan kewenangannya. Salah satunya mengenai adanya pejabat di dinas Pemkab Sula yang dinonaktifkan lantaran tidak menuruti kepentingan Ahmad.
"Bukan hanya kasus korupsi saja, Ahmad juga menyalahgunakan wewenang dan penyalahgunaan jabatan yang berujung memperkaya dirinya dan keluarganya," ujar Agus.
Diketahui, Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan pernah mengunjungi Maluku Utara dalam rangka sinergitas antara KPK, polisi dan kejaksaan untuk menemukan kemungkinan hambatan dan kendala yang dihadapi dalam penanganan sejumlah kasus.
Basaria menjelaskan, sejauh ini belum ada permintaan penanganan perkara, baik dari Polda maupun kejaksaan untuk melakukan supervisi kasus-kasus yang ada di Maluku Utara. Seperti dugaan korupsi pembangunan Masjid Raya Sula dengan tersangka Ahmad Hidayat Mus.
Dia berjanji akan menelisik kasus tersebut jika ada permintaan dari Polda dan Kejati Maluku Utara.
"Nanti penyidiknya diketemukan dulu, kalau memang ditarik maka akan ditarik," kata Basaria saat kunjugan, Selasa lalu (23/8).
Dalam kasus proyek yang dikerjakan tahun 2006 dengan anggaran Rp 23,5 miliar itu, Polda Maluku Utara menetapkan sembilan tersangka, salah satunya Ahmad Hidayat Mus. Namun hingga saat ini berkas penyidikan masih dinyatakan belum lengkap.
[wah]
BERITA TERKAIT: