Hari ini giliran dari Fraksi PDI Perjuangan, Yoseph Umarhadi. Ia akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap proyek jalan milik Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemenpupera) dengn tersangka, rekan satu komisinya, Andi Taufan Tiro.
Hal ini disampaikan Pelaksana Harian Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati di Kantornya, jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (13/9).
Yoseph sebelumnya juga pernah diperiksa dalam pengusutan kasus suap yang telah menjerat tiga rekan sekomisinya. Ia diduga tahu banyak tentang kasus suap proyek jalan di Maluku dan Maluku Utara ini.
Diketahui, Andi Taufan ditetapkan sebagai tersangka bersama Kepala BPJN IX Maluku dan Maluku Utara, Amran HI Mustary. Keduanya telah telah dijebloskan ke Rumah Tahanan KPK.
Selain itu terdapat lima tersangka lain yakni Damayanti Wisnu Putranti dari Fraksi PDIP, Budi Supriyanto dari Fraksi Golkar atas dugaan menerima fee hingga miliaran rupiah dari Direktur PT Windhu Tunggal Utama, Abdul Khoir. Tiga lainnya adalah Kepala BPJN IX Maluku dan Maluku Utara, Amran HI Mustary, Abdul Khoir serta dua rekan Damayanti, Dessy A. Edwin dan Julia Prasetyarini.
Abdul Khoir telah divonis bersalah. Dia diputus empat tahun bui dan denda Rp 200 juta subsidair lima bulan kurungan. Khoir didakwa bersama-sama memberi suap kepada pejabat di Kemenpupera dan sejumlah anggota Komisi V.
Total uang suap yang diberikan Abdul mencapai Rp 21,38 miliar; 1,67 juta dolar Singapura, dan 72,7 ribu dolar AS. Suap diberikan oleh Abdul bersama-sama dengan Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa So Kok Seng alias Aseng dan Direktur PT Sharleen Raya (JECO Group) Hong Arta John Alfred.
Khoir, Damayanti, Dessy, Julia dan Budi juga telah dibawa ke meja hijau. Dessy dan Julia telah divonis empat tahun penjara. Sementara itu, Damayanti dituntut enam tahun penjara. Sedangkan kasus Budi masih berjalan proses sidangnya.
[wid]
BERITA TERKAIT: