Pada Jumat (2/9), Bareskrim melakukan penggerebekan terhadap lima gudang produksi dan distribusi obat ilegal di Komplek Pergudangan Surya Balaraja, Jala Raya Serang KM 28 Balaraja, Banten.
Kabareskrim Polri, Komjen Pol Ari Dono Sukmanto, menyatakan, pihaknya telah berhasil menangkap penanggung jawab di balik kejahatan dengan nilai keuntungan Rp 30 miliar itu.
"Sabar ya, besok saja. Tidak mungkin saya bocorkan sekarang," terang Ari Dono, di Mabes Polri Jakarta, Senin (12/9).
Ia memastikan hasil penangkapan tersebut akan disampaikan Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian, Kementerian Kesehatan dan Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan.
Disinggung soal kemungkinan pasal yang akan dijauhkan kepada pelaku, Komjen Ari menegaskan bahwa pelaku akan dikenakan UU 36/2006 tentang kesehatan, Pasal 196 dan 197.
"Ancaman pidana 15 tahun penjara serta denda Rp 1 miliar," pungkasnya.
[ald]