Aneh, Menteri Siti Pilih Jalur Pengadilan Ketimbang Pakai Kekuasaannya

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Sabtu, 10 September 2016, 20:53 WIB
Aneh, Menteri Siti Pilih Jalur Pengadilan Ketimbang Pakai Kekuasaannya
Siti Nurbaya/ Net
rmol news logo Langkah Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya yang ingin menggugat perusahaan pembakar hutan dan lahan dinilai kurang tepat. Sebab kementerian LHK memiliki otoritas administratif yang kuat untuk menindak perusahaan pembakar hutan dan lahan tanpa harus melalui jalur pengadilan.

Praktisi hukum Umar Husain menjelaskan rencana Menteri Siti menggugat 10 perusahaan bakal berujung pada kekalahan pemerintah dari korporasi, sebab secara teknis sulit untuk membuktikan perusahaan ikut berperan dalam pembakaran hutan dan lahan.

Hal ini, lanjut Umar akan bernasib sama seperti kekalahan Kementerian LHK dalam perkara perdata ke PT Bumi Mekar Hijau (BMH) senilai Rp 7,8 triliun yang ditolak oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang beberapa waktu lalu.

"Kementerian LHK nggak sadar, kalau dia punya kekuasaan, punya otoritas administratif yang cukup kuat. Dia malah mengunakan instrumen-insturmen hukum lain yang di luar kontrolnya. Dia punya kekuasaan administrasi yang bisa dilakukan kapan saja tanpa proses pengadilan, mulai dari teguran, pencabutn izin, hingga penutupan usaha," ungkap Umar dalam diskusi bertajuk 'Penghadangan dan Pembakaran Lahan' di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (10/9).

Umar menduga rencana Menteri Siti Nurbaya mengambil langkah hukum dilakukan lantaran terlalu mempertimbangkan aspek politik. Ini karena perusahaan-perusahaan yang bakal digugat diduga dilindungi oleh kekuasaan yang lebih tinggi yang menyulitkan Menteri LHK untuk menerapkan otoritasnya.

"Mungkin perusahaan ini punya kekuasaan yang lebih tinggi sehingga menterinya harus tahu diri," tandasnya.

Pada awal Januari lalu, Siti Nurbawa berencana menggugat 10 perusahaan yang diduga membakar hutan dan lahan. Namun dirinya belum mau menyebutkan nama perusahaan yang dianggap sebagai perusak lingkungan tersebut dikarenakan masih dalam pendalaman.

Selain akan mengajukan gugugatan kepada 10 perusahaan, pihaknya juga tengah menyiapkan permohonan banding atas gugatan perdata terhadap PT Bumi Mekar Hijau (BMH) yang ditolak Pengadilan Negeri Palembang. [ian]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA