Massa mendesak perusahaan untuk menghentikan akvitas pelabuhan khusus yang berlokasi di Kabupaten Lebak, Provinsi Banten.
Koordinator Nasional Poros Muda Nusantara Admiral Ronika menyampaikan, pihak perusahaan harus bertanggung jawab atas nasib nelayan dan petani setempat. Terlebih aktivitas pertambangan tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) No. 4 Tahun 2012.
"Kami minta pihak perusahaan menghentikan aktivitas produksi pertambangan yang tidak sesuai dengan Peraturan Menteri LHK di mana jarak minimal 500 meter dari pemukiman warga," kata Admiral.
Lebih lanjut Admiral mengatakan bahwa sebelum aksi dilaksanakan, pihaknya telah mengirimkan surat kepada Dirjen Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) karena tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Selain itu, aktivitas pertambangan juga telah mengganggu produksi perkebunan dan persawahan. Karena dengan adanya pertambangan di wilayah tersebut menyebabkan perairan yang mengaliri sawah menjadi kering.
"Kami meminta aktivitas PT. Cemindo Gemilang dihentikan sampai janji kepada nelayan ditepati," tutup Admiral.
BERITA TERKAIT: