Hakim Agung Prof. Surya Jaya nampak menyambangi gedung lembaga antirasuah itu guna berdiskusi dengan komisioner KPK terkait landasan pertanggungjawaban pidana korporasi yang terlibat dalam kasus korupsi.
Menurut Surya, draf Peraturan Mahkamah Agung saat ini sudah selesai. Sehingga tinggal menunggu pengesahannya saja.
"(Draf) sudah selesai. (Pengesahannya) ditunggu saja," ucap Surya usai bertemu komisioner KPK di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (8/9).
Di kesempatan berbeda, Wakil Ketua KPK Laode M Syarif menjelaskan, draft Peraturan Mahkamah Agung hampir seratus persen rampung. Menurutnya, setelah selesai, draf akan dipaparkan di Mahkamah Agung bersama-sama dengan Kepolisian dan Kejaksaan Agung.
"Sekarang draf itu 85 persen jadi," ujar Syarif saat dikonfirmasi.
Diketahui Mahkamah Agung memang tengah menggodok Peraturan Mahkamah Agung tentang Tanggung Jawab Pidana Korporasi. Peraturan itu akan menjadi landasan untuk menindak korporasi yang terlibat dalam kasus korupsi. Dalam pembahasan draf tersebut, Mahkamah Agung melibatkan KPK, Polri dan Kejaksaan Agung.
[rus]