Bagi Pakar Hukum Tata Negara, Margarito Kamis, putusan MK menjawab tanda tanya besar publik terkait dasar penyelidikan yang dilakukan Kejaksaan Agung dalam mengusut kasus dugaan pemufakatan hajat antara mantan Ketua DPR RI Setya Novanto, pengusaha Riza Chalid dan bekas Presdir Freeport Indonesia Maroef Sjamsuddin.
"Sudah benar putusan MK mengabulkan gugatan itu. Saya sudah bilang kasus ini tidak ada apa-apanya, kasus ini kosong tidak ada bukti pidananya," tegas dia saat dikontak, Rabu (7/9).
Dalam perkara ini, kata Margarito, Kejagung terkesan memaksakan penanganan tanpa adanya bukti yang konkrit. Sehingga, wajar jika MK mengabulkan gugatan yang diajukan Setya Novanto.
"Dari dulu saya sering katakan, Kejaksaan mengada-ada. Hanya Memanfaatkan kekuasaan," tandasnya.
MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang diajukan oleh mantan Ketua DPR RI Setya Novanto.
Novanto menggugat UU ITE yang mengatur bahwa informasi atau dokumen elektronik merupakan salah satu alat bukti penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di Pengadilan yang sah, terutama dengan dokumen elektronik hasil dari penyadapan.
Mahkamah dalam pertimbangannya berpendapat bahwa penyadapan adalah kegiatan yang dilarang karena melanggar hak konstitusional warga negara khususnya hak privasi untuk berkomunikasi sebagaimana dijamin oleh Pasal 28F UUD 1945. Begitu pula dalam konteks penegakan hukum, Mahkamah berpendapat bahwa kewenangan penyadapan juga seharusnya sangat dibatasi.
[sam]
BERITA TERKAIT: