Hakim MK Diminta Segera Putuskan Gugatan Ahok

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ruslan-tambak-1'>RUSLAN TAMBAK</a>
LAPORAN: RUSLAN TAMBAK
  • Jumat, 02 September 2016, 14:59 WIB
Hakim MK Diminta Segera Putuskan Gugatan Ahok
Gedung MK/Net
rmol news logo . Tim Pemenangan Ahok meminta hakim Mahkamah Konstitusi (MK) segera memutus gugatan Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) soal cuti dengan adil, dan melihat permohonan ini secara komprehensif untuk kepentingan jangka panjang konsolidasi demokrasi.

"Kami sangat berharap yang mulia para hakim MK yang segera memutuskan permohonan Pak Ahok. Tentunya putusan itu harus adil, komprehensif dan mempertimbangkan kepentingan jangka panjang demokrasi kita," kata Jurubicara Tim Pemenangan Ahok, Raja Juli Antoni, Jumat (2/9).

Bagi Juli Antoni cuti petahana 4 sampai 6 bulan dianggap mubazir dan akan banyak tidak dipakai.

"Cuti bagi petahana selama 4 hingga 6 bulan itu terlalu lama. Kampanye kan tidak tiap hari. Petahana akan banyak nganggur. Mubazir. Lebih baik dia bekerja buat rakyat. Ngurus APBD, banjir dan lain-lainnya," jelas dia.

Juli Antoni menganggap kampanye juga hak publik yang tidak bisa ditinggalkan dan penting bagi demokrasi tapi aturan yang baru juga mendiskriminasi petahana dengan memaksa untuk cuti 4 hingga 6 bulan, sehingga hak dia untuk menjabat selama 5 tahun tidak terpenuhi.

Pihaknya berharap MK menyetujui permohonan Ahok agar cuti bersifat pilihan bukan kewajiban. Atau paling tidak, MK memberi jalan tengah, kembali ke aturan yang lama, dimana petahana hanya cuti pada "hari h" kampanye saja.

"Mungkin ini jalan tengah agar tidak ada pihak yang dikorbankan, baik warga dan petahana," usul Toni yang juga mantan Ketua Ikatan Pelajar Muhammadiyah (IPM) ini. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA