CHAT NEWS

Nangkapnya Susah, Keluarnya Mudah

Tolak Remisi Koruptor Diteken 9 Ribu Orang

Kamis, 01 September 2016, 08:44 WIB
Nangkapnya Susah, Keluarnya Mudah
Foto/Net
rmol news logo Penolakan terhadap kebijakan remisi untuk terpidana korupsi makin kencang. Sebuah petisi berjudul Tolak Kebijakan Obral Remisi Untuk Koruptor di laman change.org.id mendapat dukungan melimpah dari netizen. Petisi yang diinisiasi Dewi Anggraeni ini langsung ditujukan kepada Presiden Jokowi dan Menkumham Yasonna Laoly. Hingga berita ini diturunkan tadi malam, sudah ada sekitar 9.600 tanda tangan sebagai bukti dukungan petisi.

Ada dua poin inti petisi. Pertama, mendesak Presiden Jokowi tidak mengesahkan Revisi PP No 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan yang dinilai menguntungkan koruptor dan mengobral remisi. Kebijakan itu tak sejalan dengan semangat Nawacita yang salah satunya adalah upaya pemberantasan korupsi. Kedua, Menkumham Yasonna Laoly diminta membatalkan sejumlah pasal yang menguntungkan koruptor dalam pembahasan RPP Warga Binaan dan mempertahankan PP No 99 Tahun 2012.

Dalam petisi, sang inisiator, Dewi juga mempersoalkan pemberian remisi untuk terpidana korupsi kasus pajak, Gayus Tambunan yang mendapat potongan masa tahanan 6 bulan dan juga terpidana kasus korupsi Nazaruddin selama 5 bulan. Baginya, pemberian remisi itu tidak adil. Sebab, sudah pasti dalam satu tahun, terpidana korupsi dapat memperoleh beberapa kali remisi seperti momentum hari raya dan hari kemerdekaan.

"Meskipun sudah banyak penolakan, ternyata pemerintah dalam hal ini Kemenkumham masih tetap pada pendiriannya merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 itu. Alasannya tidak masuk akal, Menurut Menteri Yasonna Laoly, penjara sudah over capacity," tulis Dewi mengawali petisinya.

Padahal, berdasarkan data Ditjenpas Kemenkumham, jumlah keseluruhan napi dan tahanan di penjara dan rumah tahanan per Juli 2016 di seluruh Indonesia adalah 197.670 orang. Nah, napi korupsi cuma berjumlah 3.894 orang atau hanya 1,96 persen dari total penghuni penjara dan tahanan.

Selain itu, yang paling disoal dalam petisi tesebut adalah direvisinya Pasal 32 ayat (1) dan (2). Jika sebelumnya ada syarat memiliki status Justice Colaborator, kali ini hanya menyaratkan 3 hal yakni telah menjalani 1/3 masa pidana, telah membayar lunas pidana denda dan pidana tambahan uang pengganti serta berkelakuan baik.

Berdasarkan pantauan Rakyat Merdeka, sampai tadi malam, petisi itu sudah diparaf 9.600-an pendukung. Petisi yang dibuat sekitar sepekanan lalu ini juga dikomentari ratusan pendukung. Semuanya menolak remisi untuk koruptor diobral.

"Nangkapnya aja susahnya minta ampuuunn. Pas udah masuk, eh malah "dimudahkan" untuk keluar! No Remisi Untuk Para Koruptor," tulis pendukung bernama Dellani Mutiara yang diamini Azzam Hilmy. "Harusnya ditambah bukan dikurangi!". "Enak aja tikus-tikus cepat dilepas, bisa habis negara ini," samber Hapri Eryza.

Sedangkan yang lain meminta hukuman mati. "Sama sekali tidak setuju. Ingin bebas korupsi? HUKUM MATI-lah jawabannya," saran Muis Alim disamber Dedi Putra. "HUKUM MATI SEKALIAN. Biar kapok yang laen. Enak saja. Maling kok dikasihani, yang perlu dikasihani itu orang miskin yang terpaksa mencuri untuk makan."

Didik Ari Wibowo juga menilai, semestinya tiada maaf bagi koruptor. "Korupsi adalah kejahatan yang harus dilawan, bukan dimaafkan," tegasnya, diamini Oji Tasroji. "Korupsi itu kejahatan yang terencana, yang seharusnya hukumannya luar biasa, apalagi kalau melibatkan aparat hukum di dalamnya."

Syaiful Anwar menyindir alasan Yasonna yang tidak masuk akal. "Kalau alasannya karena penjara sudah penuh mah, kuburan dan lautan masih sangat lega deh," tulisnya.

Di jagat Twitter, dukungan terhadap penolakan remisi untuk napi korupsi juga bertebaran. Akun @DennyFithria meminta Presiden tidak obral remisi untuk koruptor. "Pak @jokowi, jangan obral remisi untuk koruptor!" cuitnya.

Aktivis antikorupsi dari ICW, @emerson_yuntho mengajak followernya yang muak dengan koruptor untuk rame-rame menandatangani petisi ini. "Setuju koruptor dapat obral remisi? Kalau kamu menolak. Ayo ttd petisi dan sebarkan. Kemudahan remisi membuat hati koruptor jadi tenang. mereka jadi tidak khawatir jika ditangkap @KPK_RI," kicaunya, diamini @kaschner70.

"Saya juga salah satu yang menolak." Sementara akun @Ribut1103 menyindir pemerintah yang tak serius memberantas korupsi lewat revisi aturan tersebut. "Bebaskan koruptor sekalian," sindirnya.

Ketua KPK Agus Rahardjo sangat mendukung petisi ini. "Kita sudah jelas sikapnya. Sikapnya kan menolak," tegas Agus.

Senada, Ketua Majelis Hukum dan Hak Asasi Pimpinan Pusat Muhammadiyah Saiful Bahri juga mendesak Presiden menganulir aturan itu. "Kami meminta pemerintah tegas memberantas korupsi dengan tidak memberikan remisi kepada terpidana korupsi," ujarnya.

Menurut dia, remisi untuk terpidana terkesan diobral. Pemerintahan Jokowi-JK mulai dianggap inkonsisten dengan janji-janji kampanyenya dahulu. ***

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA